Rabu, 13 November 2013

Ijarah


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Untuk dapat menganalisa produk-produk perbankan syariah yang sudah ada di Indonesia, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami konsep fiqh muamalah yang menjadi dasar prinsip pembentukan dan pengembangan produk-produk bank syariah, baik funding, financing, dan service. Setelah prinsip dasar dari fiqh muamalah dikuasai, pekerjaan analisa akan lebih mudah karena masing-masing produk yang ada di bank syariah merupakan derivasi dari salah satu atau gabungan beberapa konsep fiqh muamalah.

Pada makalah kali ini kami akan mendiskusikan mengenai garis besar konsep-konsep fiqh muamalah yang sering dipakai pada produk perbankan syariah yaitu al-Ijarah, al-Ijarah al-Muntahiya bit Tamlik, al-Wakalah, al-Hawalah, ar-Rahn, al-Qardh, al-Kafalah.

Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Yang mana bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa dan mengontrak atau menjual jasa, menjual barang dan lain-lain.


1.2 Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian dan teknik ijarah?

2.      Apa sajakah manfaat dan kendala dari ijarah?

3.      Jelaskan prinisp-prinsip jasa?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Ijarah

Secara etimologi ijarah disebut juga al-ajru (upah) atau al-‘iwadh (ganti). Atau ijarah disebut juga upah, sewa, jasa, atau imbalan. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa dan mengontrak atau menjual jasa, dan lain-lain.

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Jadi dalam akad ijarah yang dibuat oleh nasabah dan pihak perbankan syariah tidak ada unsur transfer of tittle, yang ada hanyalah kesepakatan untuk memanfaatkan suatu barang atau jasa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada Penjelasan Pasal 19 huruf f, akad ijarah merupakan akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Jadi Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Adapun landasan syari’ah (Al-qur’an)

Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Yang menjadi dalil dari ayat tersebut adalah ungkapan “Apabila kamu memberikan pembayaran yang patut”. Ungkapan tersebut menunjukkan adanya jasa yang diberikan berkat kewajiban membayar upah (fee) secara patut. Yang termasuk di dalamnya ada jasa penyewa



2.2 Jenis dan Rukun ijarah

Jenis-jenis Ijarah adalah sebagai berikut:

  1.  Ijarah wa iqtina (hire purchase) : kesepakatan sewa menyewa dimana telah diperjanjikan sebelumnya antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir)bahwa pada saat kontrak berakhir, mustajir dapat memiliki barang disewakan. Dalam kontrak telah diatur bahwa cicilan sewa sudah termasuk cicilan pokok harga barang sewa.
  2.  Ijarah Mutlaqah (operating lease): merupakan suatu kontrak leasing untuk kepentingan sewa menyewa barang, aset, pekerja atau tenaga ahli dalam jangka waktu tertentu atau untuk usaha/proyek tertentu.
  3. Musyarakah Mutanaqisah (descreasing purticipation): kombinasi penyertaan modal dengan sewa menyewa. Pada umumnya banyak digunakan dalam pembiayaan kredit perumahan dan proses refinancing dalam restrukturisasi kredit.

Rukun ijarah :

  1. Pihak yang menyewa (mu’jir)
  2. Pihak yang menyewakan (Musta’jir)
  3. Benda yang diijarahkan
  4. Akad (ijab dan Qabul)

Ijarah memiliki beberapa ketentuan:

  1. Kedua belah pihak memenuhi syarat hukum
  2.  Kedua belah pihak menyatakan kerelaannya untuk melakukan ijarah dan tidak terpaksa
  3. Manfaat objek diketahui secara jelas
  4. Penyewa berhak atas manfat baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain baik dengan cara menyewakannya atau meminjamkan
  5. Objek Ijarah dapat diserahkan dan dipergunakan secara langsung
  6. Objek Ijarah adalah halal
  7. Akad Ijarah Berakhir
  • Objek hilang/lenyap : terbakar, faktor alam
  • Habis masa waktunya
  • Salah satu pihak yang wafat dapat dialihkan pada ahli warisnya
  • Objek disita, pailit

2.3 Teknik dan manfaat serta resiko ijarah

Teknik perbankan ijarah yaitu :

  1. Transaksi ijarah ditandai adanya pemindahan manfaat jadi, dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli. Namun perbedaan terletak pada objek transaksinya.
  2. Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah, karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan al-Ijarah al-muntahiyah bit-tamlik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan).
  3. Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah


Manfaat dan resiko dalam ijarah (perbankan)

Manfaat dari transaksi al-Ijarah untuk bank adalah keuntungan sewa dan kembalinya uang pokok. Adapun resiko yang mungkin terjadi dalam al-Ijarah adalah sebagai berikut
  •  Default : Nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja
  • Rusak   : Aset ijarah rusak sehingga menyebabkan biaya pemeliharaan bertambah, terutama bila disebutkan dalam kontrak bahwa pemeliharaan harus dilakukan oleh bank
  • Berhenti : Nasabah berhenti di tengah kontrak dan tidak mau membeli aset tersebut. Akibatnya, bank harus menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah



2.4 Prinsip jasa (akad pelengkap)

1.) Al wakalah

pengertian

wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. al-wakalah adalah penitipan uang atau surat berharga , dimana bank mendapat kuasa dari yang menitipkan untuk mengelola uang atau surat berharga tersebut.

dasar hukum :

  1. al-qur’an : Qs al-kahfi : 19 , an-nisa:35.
  2.  al- hadits : malik no.678 , kitab al-muwatha, baba haji. artinya: “bahwasanya rasulullah mewakilkan kepada abu rafi’dan seorang anshor untuk mewakilinya mengawini maimunah binti harits.
  3. ijma. Para ulama sepakat dengan ijma atas diperbolehkannya wakalah . bahkan ada yang mensunnahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk ta’awwun ( tolong menolong) atas dasar kebaikan dan takwa.


Macam-macam al-wakalah ada 3 macam , yaitu:
  1.  al-wakalah al-mutlaqah yaitu perwakilan secara mutlak tanpa batasan  waktu atau urusan-urusan tertentu.
  2. al-wakalah al-muqayyadah yaitu suatu perwakilan yang terbatas pada waktu dan urusan tertentu
  3. al-wakalah al-aamanah yaitu bentuk wakalah antara yang luas dan yang terbatas.


Implementasi dalam bank

Dalam praktik perbankan syariah akad wakalah dapat dipraktikan sebagai produk mandiri dan produk pelengkap.

  • produk mandiri misalnya dalam kegiatan kliring , inkaso dan L/C
  • produk pelengkap misalnya pembiayaan kepemilikan rumah.

2.)  Al-kafalah

Pengertian

Kafalah yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi pihak kedua atau yang ditanggung.  Kafalah dapat diartikan juga mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai pinjaman .

dasar hukum :

Al-quran : Qs yusuf:72

Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan Aku menjamin terhadapnya".

al-hadits



Jenis-jenis al-kafalah :

1.      kafalah bin nafs

merupakan akad memberikan jaminan atas diri (personal guarantee) . dalam praktik perbankannya yaitu seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat . walaupun bank secara fisik tidak memegang barang ,tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.

2.      kafalah bil maal

yaitu jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang


3.      kafalah bit taslim

yaitu menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir. dalam perbankan , jaminan ini dilakukan untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan penyewaan (bleasing company) . jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa kepada nasabah itu.


4.      kafalah al-munjazah

adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan /tujuan tertentu.


5.      kafalah al-muallaqah




3). Al-hawalah

Pengertian

adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. dalam istilah para ulama yaitu pemindahan beban utang dari muhil ( orang yang berutang ) menjadi tanggungan muhal alaih( orang yang berkewajiban membayar utang).

dasar hukum :

·         sunnah

imam bukhari dan muslim meriwayatkan dari abu hurairah bahwa rasululloh bersabda :” menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman .dan jika salah satu dari kamu di ikutkan( di hawalah kan ) kepada orang yang mampu /kaya, terimalah hawalah itu.”


Manfaat al-hawalah

  • memungkinkan penyelesaian utang dan piutang dengan cepat dan simultan
  • tersedianya talangan dana untuk hibah bagi yang membutuhkan
  •  dapat menjadi salah satu sumber pendapatan non pembiayaan bagi bank syariah

Implementasi dalam bank

Ø  factoring atau anjak  piutang, dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.

Ø  post dated check, dimana  bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut


4). Ar-rahn

Pengertian

secara etimologi , rahn berarti tetap dan lama . menurut terminologi  syara’ rahn adalah penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.

ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya atau bisa disebut juga dengan jaminan utang atau gadai. barang tersebut memiliki nilai ekonomis.

Dasar hukum

Al-qur’an : - qs.al-baqarah:283,

‘Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)


Implementasi dalam bank

  • sebagai produk pelengkap , artinya sebagai akad tambahan dari produk lain. bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut,
  • sebagai produk tersendiri artinya nasabah tidak dikenakan bunga yang berlipat , yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, penjagaan, pemeliharaan dan penaksiran.


Manfaat ar-rahn

  • Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank
  • Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito
  •  Jika rahn diterapkan dalam mekanisme pegadaian maka akan membantu orang yang kesulitan dana



Risiko ar-rahn
  • Tidak terbayarnya utang nasabah
  • Penurunan nilai aset yang ditahan rusak


5.) Al-qardh

Pengertian

adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali (meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan).

Dasar hukum

Al-qur’an : qs al-hadiid:11

“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.”


Ijma

kesepakatan ulama ini didasari oleh tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpapertolongan dan bantuan saudaranya.


Implementasi dalam bank

  • sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiitasnya, yang membutuhkan talangan dana segera untuk masa yang relatif pendek. nasabah itu akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya,
  • fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya, misalnya karena tersimpan dalam bentuk deposito,
  • sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial . 


Sumber dana

  1. Al-qardh yang diperlukan untuk membantu keungan nasabah secara cepat dan jangka waktu pendek diambil dari modal bank,
  2. Al-qardh yang diperlukan untuk membantu usaha sangat kecil dan keperluan sosial , bersumber dari dana zakat, infak dan sedekah. selain itu dapat dari pendapatan-pendapatan yang diragukan .

Manfaat al-qardh

  1. Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek,
  2. Al-qardh al-hasan merupaka salah satu ciri pembeda antara bank syariah dan konvensional yang didalamnya terkandung misi sosial disamping misi komersial,
  3. Adanya misi sosial kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syariah.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari penjelasan Bab sebelumnya bahwa kesimpulan yang dapat dipetik adalah Al-ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Adapun landasan syari’ahnya berupa kitab suci Al-qur’an.

Adapun Rukun ijarah :

  • Pihak yang menyewa (mu’jir)
  • Pihak yang menyewakan (Musta’jir)
  • Benda yang diijarahkan
  • Akad (ijab dan Qabul)

Sedangkan jasa terdapat beberapa seperti prinsip al-wakalah, al-kafalah, al-hawalah, ar-rahn, al-qordh. Sebagai contoh, Prinsip al-wakalah merupakan penitipan uang atau surat berharga, dimana bank mendapat kuasa dari yang menitipkan untuk mengelola uang atau surat berharga tersebut.


3.2 Saran

Adapun saran menurut penulis bahwa sewa yang ditandai dengan adanya pemindahan manfaat, dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli. Namun perbedaan terletak pada objek transaksinya. Serta harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah.




DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah : dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani Press. 2001.

Mas’adi, Ghufron A., Drs. M.Ag., Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 2002.

Suhendi, Hendi, Dr. H. M.Si., Fiqh Muamalah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 2005.

 

JADWAL SHALAT

PENGUNJUNG

CONTACT US


 
Cara Seo Blogger