Sabtu, 26 April 2014

Jalur Masuk UIN Suska Riau Tahun 2014




1. Undangan Mandiri pendaftaran (20 Januari - 6 April 2014) http://undangan.uin-suska.ac.id

2. SNMPTN pendaftaran (17 Februari - 31 Maret 2014) www.snmptn.ac.id

3. SPAN-PTAIN pendaftaran (18 Februari - 30 April 2014) www.span-ptain.ac.id

4. SBMPTN pendaftaran (12 Mei - 6 Juni 2014) www.sbmptn.or.id

5. UM-PTAIN pendaftaran (6 Mei - 20 Juni 2014) www.um-ptain.ac.id

6. UMJM pendaftaran (19 Mei - 29 Juni 2014) http://pmb.uin-suska.ac.id

Kamis, 24 April 2014

Prosedur Pengembangan Evaluasi Pembelajaran

BAB II

PEMBAHASAN


A. Prosedur Pengembangan Evaluasi Pembelajaran
Sebagaimana yang diutarakan dalam pendahuluan diatas, bahwa seorang evaluator dalam melakukan kegiatan evaluasi harus mengikuti prosedur-prosedur yang digariskan. Tujuannya adalah agar evaluasi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan, sistematis, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan. Diantara prosedur tersebut adalah; perencanaan evaluasi, monitoring pelaksanaan evaluasi, pengolahan data dan analisis, pelaporan hasil evaluasi, dan pemanfaatan hasil evaluasi.

1. Perencanaan Evaluasi
Perencanaan evaluasi dimaksudkan agar hasil yang diperoleh dari evaluasi dapat lebih maksimal. Perencanaan ini penting bahkan mempengaruhi prosedur evaluasi secara menyeluruh. Perencanaan evaluasi dilakukan untuk memfasilitasi pengumpulan data, sehingga memungkinkan membuat pernyataan yang valid tentang pengaruh sebuah efek atau yang muncul di luar program, praktik, atau kebijakan yang di teliti. Kegunaan dari perencanaan evaluasi adalah :
  • Perencanaan evaluasi membantu untuk mengetahui apakah standar dalam menyatakan sikap atau perilaku  telah mencapai sasaran atau tidak, jika demikian sasaran akan dinyatakan ambigu dan akan kesulitan merancang tes untuk mengukur prestasi siswa;
  • Perencanaan evaluasi adalah proses awal yang dipersiapkan untuk mengumpulkan informasi  yang  tersedia;
  • Rencana evaluasi menyediakan waktu yang cukup untuk mendesain tes.
Untuk merancang sebuah tes yang baik memerlukan persiapan yang cermat dan kualitas tes biasanya lebih baik jika dirancang dengan cara tidak tergesa-gesa; Implikasinya adalah perencanaan evaluasi harus dirumuskan secara jelas dan spesifik, terurai dan komprehensif sehingga perencanaan tersebut bermakna dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam menetapkan tujuan-tujuan tingkah laku (behavioral objective) atau indikator yang akan dicapai, dapat mempersiapkan pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan serta dapat menggunakan waktu yang tepat.

Dalam melakukan perencanaan evaluasi, hal-hal yang patut diperhatikan adalah sebagai berikut:
1)   Analisis Kebutuhan
Adalah suatu proses yang dilakukan oleh seseorang untuk mengidentifikasi kebutuhan dan menentukan skala prioritas pemecahannya. Analisis kebutuhan merupakan bagian integral dari sistem pembelajaran secara keseluruhan, yang dapat digunakan untuk menyelesaiakan masalah-masalah pembelajaran. langkah-langkah yang dilakukan adalah mengindentifikasi dan mengklarifikasi masalah, mengajukan hipotesis, mengumpulkan data, analisa data dan kesimpulan.

2)   Menentukan Tujuan Penilaian

Tujuan penilaian merupakan dasar untuk menentukan arah, ruang lingkup materi, jenis/model dan karakter alat penilaian. Ada empat kemungkinan tujuan penilain : (1) penilaian formatif, yaitu untuk memperbaiki kinerja atau proses pembelajaran; (2) penialian sumatif, yaitu untuk menentukan keberhasilan peserta didik; (3) penialian diagnostik, yaitu untuk mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam proses pembelajaran; (4) penilaian penempatan, yaitu untuk menempatkan posisi peserta didik sesuai dengan kemampuannya.

3)    Mengidentifikasi Kompetensi dan Hasil Belajar
Bertujuan untuk mengidentifikasi kompetensi yang akan diuji sesuai dengan standar kompetensi, kompetensi dasar, hasil belajar dan indikator yang terbagi dalam tiga domain:
  • Domain kognitif meliputi: pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sisnteis dan evaluasi;
  • Domain afektif meliputi: penerimaan, respons, penilaian, organisasi, kakaterisasi;
  • Domain psikomotor meliputi: persepsi, kesiapan melakukan pekerjaan, respon terbimbing, kemahiran, adaptasi dan orijinasi

4)    Menyusun Kisi-Kisi
Kisi-kisi adalah format pemetaan soal yang menggambarkan distribusi item untuk berbagai topik atau pokok bahasan berdasarkan jenjang kemampuan tertentu yang berfungsi sebagai pedoman untuk menulis soal atau merakit soal menjadi perangkat tes. Kisi-kisi yang baik akan memperoleh perangkat soal yang relatif sama sekalipun penulis soalnya berbeda. Kisi-kisi penting dalam perencanaan penilaian hasil belajar karena di dalamnya terdapat sejumlah indikator sebagai acuan dalam mengembangkan instrumen (soal) dengan persyaratan:
  • Representatif, yaitu harus betul-betul mewakili isi kurikulum sebagai sampel perilaku yang akan di nilai;
  • Komponen-komponennya harus terurai/terperinci, jelas, dan mudah dipahami;
  • Soalnya dapat dibuat sesuai dengan indikator dan bentuk soal yang diterapkan.

Manfaat dari indikator dalam kisi-kisi adalah :
  • Dapat memilih materi, metode, media dan sumber belajar yang tepat, sesuai dengan kompetensi yang telah di tetapkan;
  • Sebagai pedoman dan pegangan untuk menyusun soal atau isntrumen penilaian lain yang tepat, sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah di tetapkan.

Dalam menyusun kisi-kisi harus memperhatikan domain hasil belajar yang akan diukur dengan sistematika : (1) aspek recall, yang berkenaan dengan aspek-aspek pengetahuan tentang istilah-istilah, definisi, fakta, konsep, metode dan prinsip-prinsip; (2) aspek komprehensif, yaitu berkenaan dengan kemampuan-kemampuan antara lain: menjelaskan, menyimpulkan suatu informasi, menafsirkan fakta (grafik, diagram, tabel, dan lain-lain), mentransfer pernyataan dari suatu bentuk ke dalam bentuk lain (pernyataan verbal ke non-verbal atau dari verbal ke dalam bentuk rumus), memprakirakan akibat atau konsekuensi logis dari suatu situasi; (3) aspek aplikasi yang meliputi kemampuan-kemampuan antara lain: menerapkan hukum/prinsip/teori dalam suasana sesungguhnya, memecahkan masalah, membuat (grafik, diagram dan lain-lain), mendemonstrasikan penggunaan suatu metode, prosedur dan lain-lain.

5) Mengembangkan Draft
Draft instrumen merupakan penjabaran indikator menjadi pertanyaan-pertanyaan yang karakteristiknya sesuai dengan pedoman kisi-kisi. Setiap pertanyaan harus jelas dan terfokus serta menggunakan bahasa yang efektif, baik bentuk pertanyaan maupun bentuk jawabannya. Kualitas butir soal akan menentukan kualitas tes secara keseluruhan. Dengan prosedur soal yang disusun ditelaah oleh tim ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli bidang studi, ahli kurikulum dan ahli evaluasi. Untuk draft dalam bentuk non-tes dapat dibuat dalam bentuk angket, pedoman observasi, pedoman wawancara, studi dokumentasi, skala sikap, penilaian bakat, minat dan sebagainya.

6) Uji Coba dan Analisis Soal

 Bertujuan untuk mengetahui soal-soal mana yang perlu diubah, diperbaiki, bahkan dibuang sama sekali, serta soal mana yang baik untuk diperguankan selanjutnya. Soal yang baik adalah soal yang sudah mengalami beberapa kali uji coba dan revisi yang didasarkan atas:
  • Analisis empiris, yang dimaksudkan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan setiap soal yang digunakan. Informasi empiris pada umumnya menyangkut segala hal yang dapat memengaruhi validitas soal meliputi: aspek-aspek keterbacaan soal, tingkat kesukaran soal, bentuk jawaban, daya pembeda soal, pengaruh kultur, dan sebagainya;
  • Analisis rasional, yang dimaksudkan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan setiap soal. Kedua analisis tersebut dilakukan pula terhadap instrumen evaluasi dalam bentuk nontes.

7) Revisi dan Merakit Soal (Instrumen Baru)
Soal yang sudah di uji coba dan di analisis, direvisi kembali sesuai dengan proporsi tingkat kesukaran soal dan daya pembeda. Dengan demikian, ada soal yang masih dapat diperbaiki dari segi bahasa, atau direvisi total, baik menyangkut pokok soal (stem) maupun alternatif jawaban (option) yang kemudian dilakukan perakitan soal menjadi suatu instrumen yang terpadu dengan memperhatikan validitas skor tes, nomor urut soal, pengelompokkan bentuk soal, penataan soal dan sebagainya.



2. Pelaksanaan Evaluasi
Pelaksanaan evaluasi artinya bagaimana cara melaksanakan suatu evaluasi sesuai dengan perencanaan evaluasi. Dengan kata lain tujuan evaluasi, model dan jenis evaluasi, objek evaluasi, instrumen evaluasi, sumber data, semuanya sudah dipersiapkan pada tahap perencanaan evaluasi yang pelaksanaannya bergantung pada jenis evaluasi yang digunakan. Jenis evaluasi yang digunakan akan mempengaruhi seorang evaluator dalam menentukan prosedur, metode, instrumen, waktu pelaksanaan, sumber data dan sebagainya, yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan :
  • Non-tes yang dimaksudkan untuk mengetahui perubahan sikap dan tingkah laku peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, pendapat terhadap kegiatan pembelajaran, kesulitan belajar, minat belajar, motivasi belajar dan mengajar dan sebagainya. Instrumen yang digunakan (1) angket; (2) pedoman observasi; (3) pedoman wawancara; (4) skala sikap; (5) skala minat; (6) daftar chek; (7) rating scale; (8) anecdotal records; (9) sosiometri; (10) home visit
  • Untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi menggunakan bentuk tes pensil dan kertas (paper and pencil test) dan bentuk penilaian kinerja (performance), memberikan tugas atau proyek dan menganalisis hasil kerja dalam bentuk portofolio.
Tujuannya adalah untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai keseluruhan aspek kepribadian dan prestasi belajar peserta didik yang meliputi (1) data pribadi (personal) yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, golongan darah, alamat dan lain-lain; (2) data tentang kesehatan yang meliputi pengelihatan, pendengaran, penyakit yang sering diderita dan kondisi fisik; (3) data tentang prestasi belajar (achievement) di sekolah; (4) data tentang sikap (attitude) meliputi sikap terhadap teman sebaya, sikap terhadap kegiatan pembelajaran, sikap terhadap pendidik dan lembaga pendidikan dan sikap terhadap lingkungan sosial; (5) data tentang bakat (aptitude) yang meliputi data tentang bakat di bidang olahraga, keterampilan mekanis, keterampilan manajemen, kesenian dan keguruan; (6) persoalan penyesuaian (adjustment) meliputi kegiatan dalam organisasi di sekolah, forum ilmiah, olahraga dan kepanduan; (7) data tentang minat (interest); (8) data tentang rencana masa depan yang dibantu oleh pendidik, orang tua sesuai dengan kesanggupan peserta didik; (9) data tentang latar belakang yang meliputi latar belakang keluarga, pekerjaan orang tua, penghasilan tiap bulan, kondisi lingkungan, serta hubungan dengan orang tua dan saudara-saudaranya.
Sedangkan kecenderungan evaluasi yang tidak memuaskan dapat ditinjau dari beberapa segi :
  • Proses dan hasil evaluasi kurang memberi keuntungan bagi peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  • Penggunaan teknik dan prosedur evaluasi kurang tepat berdasarkan apa yang sudah dipelajari peserta didik;
  • Prinsip-prinsip umum evaluasi kurang dipertimbangkan dan pemberian skor cenderung tidak adil;
  • Cakupan evaluasi kurang memperhatikan aspek-aspek penting dari pembelajaran.

3. Monitoring Pelaksanaan Evaluasi
Monitoring dilakukan untuk melihat apakah pelaksanaan evaluasi pembelajaran telah sesuai dengan perencanaan evaluasi yang telah ditetapkan atau belum, dengan tujuan untuk mencegah hal-hal negatif dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan evaluasi.
Monitoring mempunyai dua fungsi pokok :
  • Melihat relevansi pelaksanaan evaluasi dengan perencaan evaluasi;
  • Melihat hal-hal apa yang terjadi selama pelaksanaan evaluasi dengan mencatat, melaporkan dan menganalisis faktor-faktor penyebabnya. Dalam pelaksanaannya dapat digunakan teknik (1) observasi partisipatif; (2) wawancara bebas atau terstruktur; (3) studi dekumentasi. Hasil dari monitoring dapat dijadikan landasan dan acuan untuk memperbaiki pelaksanaan evaluasi selanjutnya.

4. Pengolahan Data

Mengolah data berarti mengubah wujud data yang sudah dikumpulkan menjadi sebuah sajian data yang menarik dan bermakna. Data hasil evaluasi yang berbentuk kualitatif diolah dan dianalisis secara kualitatif, sedangkan data hasil evaluasi yang berbentuk kuantitatif diolah dan dianalisis dengan bantuan statistika deskriptif maupun statistika inferensial. Ada empat langkah pokok dalam mengolah hasil penelitian :
  • Menskor, yaitu memberikan skor pada hasil evaluasi yang dapat dicapai oleh perserta didik. Untuk menskor atau memberikan angka diperlukan tiga jenis alat bantu yaitu kunci jawaban, kunci skoring dan pedoman konversi
  • Mengubah skor mentah menjadi skor standar dengan norma tertentu
  • Mengkonversikan skor standar ke dalam nilai, baik berupa huruf atau angka
  • Melakukan analisis soal (jika diperlukan) untuk mengatahui derajat validitas dan reliabilitas soal, tingkat kesukaran sola (difficulty index)  dan daya pembeda
Mengolah data dengan sendirinya akan menafsirkan hasil pengolahan itu. Memberikan interpretasi maksudnya adalah memberikan pernyataan (statement) mengenai hasil pengolahan data. Interpretasi terhadap suatu hasil evaluasi didasarkan atas kriteria tertentu yang ditetapkan terlebih dahulu secara rasional dan sistematis sebelum kegiatan evaluasi dilaksanakan, tetapi dapat pula dibuat berdasarkan hasil-hasil yang diperoleh dalam melaksanakan evaluasi. Sebaliknya jika penafsiran data tidak berdasarkan kriteria atau norma tertentu, maka ini termasuk kesalahan besar dan ada dua jenis penafsiran data :

1) Penafsiran kelompok
Yaitu penafsiran yang dilakukan untuk mengetahui karakteristik kelompok berdasarkan data hasil evaluasi yang meliputi prestasi kelompok, rata-rata kelompok, sikap kelompok terhadap pendidik dan materi yang diberikan, dan distribusi nilai kelompok. Tujuannya adalah sebagai persiapan untuk melakukan penafsiran kelompok, untuk mengetahui sifat-sifat tertentu pada suatu kelompok dan untuk menggandakan perbandingan  antarkelompok.

2) Penafsiran individual,
Yaitu penafsiran yang hanya dilakukan secara perseorangan diantaranya bimbingan dan penyluhan atau situasi klinis lainnya. Tujuannya adalah untuk melihat tingkat kesiapan peserta didik (readiness), pertumbuhan fisik, kemajuan belajar dan kesulitan-kesulitan yang dihadapinya.
Dengan penafsiran ini dapat diputuskan bahwa peserta didik mencapai taraf  kesiapan yang memadai atau tidak, ada kemajuan yang berarti atau tidak, ada kesulitan atau tidak.
 
5. Pelaporan Hasil Evaluasi
Laporan kemajuan belajar peserta didik merupakan sarana komunikasi antara sekolah, peserta didik dan orang tua dalam upaya mengembangkan dan menjaga hubungan kerja sama yang harmonis, oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
  • konsisten dengan pelaksanaan nilai di sekolah;
  • memuat perincian hasil belajar peserta didik beradasarkan kriteria yang telah ditentukan dan dikaitkan dengan penilaian yang bermanfaat bagi perkembangan peserta didik;
  • menjamin orang tua akan informasi permasalahan peserta didik dalam belajar;
  • mengandung berbagai cara dan strategi berkomunikasi;
  • memberikan informasi yang benar, jelas, komprehensif dan akurat.
Laporan kemajuan dapat dikategorikan menjadi dua jenis (1) laporan prestasi mata pelajaran, yang berisi informasi tentang pencapaian komptensi dasar yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Prestasi peserta didik dilaporkan dalam bentuk angka yang menunjukkan penguasaan komptensi dan tingkat penguasaannya; (2) laporan pencapaian, yang menggambarkan kualitas pribadi peserta didik sebagai internalisasi dan kristalisasi setelah peserta didik belajar melalui berbagai kegiatan, baik intra, ekstra dan ko kurikuler.

6. Penggunaan Hasil Evaluasi
Salah satu pengguanan hasil evaluasi adalah laporan. Laporan yang dimaksudkan untuk memberikan feedback kepada semua pihak yang terlibat dalam pembelajaran, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara umum terdapat lima penggunaan hasil evaluasi untuk keperluan berikut
  1. Laporan Pertanggungjawaban, dengan asumsi banyak pihak yang berkepentingan terhadap hasil evaluasi, oleh karena itu laporan ke berbagai pihak sebagai bentuk akuntabilitas publik
  2. Seleksi, dengan asumsi setiap awal dan akhir tahun terdapat peserta didik yang masuk sekolah dan menamatkan sekolah pada jenjang pendidikan tertentu dimana hasil evaluasi dapat digunakan untuk menyeleksi baik ketika masuk sekolah/jenjang atau jenis pendidikan tertentu, selama mengikuti program pendidikan, pada saat mau menyelesaikan jenjang pendidikan, maupun ketika masuk dunia kerja
  3. Promosi, dengan asumsi prestasi yang diperoleh akan diberikan ijazah atau sertifikat sebagai bukti fisik setelah dilakukan kegiatan evaluasi dengan kriteria tertentu baik aspek ketercapaian komptensi dasar, perilaku dan kinerja peserta didik.
  4. Diagnosis, dengan asumsi hasil evaluasi menunjukkan ada peserta didik yang kurang mampu menguasai kompetensi sesuai dengan kriteria yang yang telah ditetapkan maka perlu dilakukan diagnosis untuk mencari faktor-faktor penyebab bagi peserta didik yang kurang mampu dalam menguasai komptensi tertentu sehingga diberikan bimbingan atau pembelajaran remedial. Bagi yang telah menguasai kompetensi lebih cepat dari peserta didik yang lain, mereka juga berhak mendapatkan pelayanan tindak lanjut untuk mengoptimalkan laju perkembangan mereka.
  5. Memprediksi Masa Depan Peserta Didik, tujuannya adalah untuk mengetahui sikap, bakat, minat dan aspek-aspek kepribadian lainnya dari peserta didik, serta dalam hal apa peserta didik diangap paling menonjol sesuai dengan indikator keunggulan, agar dapat dianalisis dan dijadikan dasar untuk pengembangan peserta didik dalam memilih jenjang pendidikan atau karier pada masa yang akan datang

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Prosedur pengembangan evaluasi pembelajaran merupakan langkah-langkah yang harus diikuti oleh seorang evaluator atau tim evaluator dalam melakukan kegiatan evaluasi. Tujuannya adalah agar evaluasi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan, sistematis, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan.
Ada beberapa prosedur pengembangan evaluasi pembelajaran yang harus diikuti evaluator meliputi perencanaan evaluasi, monitoring pelaksanaan evaluasi, pengolahan data dan analisis, pelaporan hasil evaluasi, dan pemanfaatan hasil evaluasi
Pelaksanaan evaluasi atinya bagaimana cara melaksanakan evaluasi sesuai dengan perencanaan evaluasi. Dalam perencanaan evaluasi telah di singgung semua hal yang berkaitan dengan evaluasi. Pelaksanaan evaluasi sengat bergantung pada jenis evaluasi yang digunakan. Dalam kaitannya dengan evaluasi, guru merupakan salah satu sosok evaluator yang sangat bertanggung jawab terhadap kegiatan evaluasi itu sendiri. Disamping itu, baik buruknya evaluasi ada di tangan evaluator, yaitu guru yang melaksanakan proses pembelajaran dalam suatu bidang studi/mata pelajaran.


3.2 Saran

Dengan mengetahui tentang langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melakukan kegiatan evaluasi, diharapkan para guru atau yang menjadi evaluator untuk senantiasa mengikuti prosedur pengembangan evaluasi pembelajaran. Dengan prosedur yang sudah ditetapkan akan melahirkan kualitas evaluasi yang dapat mendorong mutu pendidikan kita.




DAFTAR PUSTAKA


Daryanto. Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Rineka. 2007
http://alisadikinwear.wordpress.com/2011/10/20/prosedur-pengembangan-evaluasi-pembelajaran/
Arifin, Zainal. Evaluasi Pembelajaran. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2011.
Taufik. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Inti Prima. 2010.




Arti, Hakikat, dan Ruang Lingkup Ekonomi Islam

BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Arti, Hakikat, dan Ruang Lingkup Ekonomi Islam
 
2.1.1 Arti dan Ruang Lingkup Ekonomi Islam

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.

Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu

Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw:
Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan. (HR.Thabrani dan Baihaqi)

Beberapa ahli mendefinisikan ekonomi islam sebagai suatu ilmu yang memepelajari perilaku manusia dalam usaha umtuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas dalam lingkup syari’ah.
Beberapa cendekiawan muslim juga mendefinisikan ekonomi islam sebagai berikut:
  1. Hasanuzzaman (1984) bahwa ekonomi islam adalah ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syari’ah yang mencegah ketidak adilan dalam memperoleh dan menggunakan sumberdaya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat.
  2. Muhammad Abdul Mannan (1986) mendefinisikan bahwa ekonomi islam adalah ilmu social yang memepelajari masalah masalah ekonomi masyarakat dalam perspektif nilai-nilai islam.
  3. Khurshid Ahmad (1992) bahwa ekonomi islam adalah suatu upaya sistematik untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia yang berkaitan dengan masalah itu dari perspektif islam.
  4. Nejatuallah Siddiqi (1992) bahwa ekonomi islam adalah tanggapan pemikir pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada jamannya. Dimana dalam upaya ini mereka dibantu oleh al-Qur’an dan as-Sunnah disertai dengan argumentasi dan pengalaman empiric.
  5. Khan (1994) bahwa ekonomi Islam adalah suatu upaya yang memusatkan perhatian pada studi tentang kesejahteraan manusia yang dicapai dengan mengorganisir  sumber daya di bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.
  6. Chapra (1996) bahwa ekonomi islam adalah cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumberdaya yang langka yang sejalan dengan syariah islam tanpa membatasi kreativitas individu ataupu menciptakan suatu ketidakseimbangan ekonomi makro atau ekologis.
Beberapa ekonom memberikan penegasan bahwa ruang lingkup dari ekonomi Islam adalah masyarakat Muslim atau negara Muslim sendiri. Artinya, ia mempelajari perilaku ekonomi dari masyarakat atau Negara Muslim di mana nilai-nilai ajaran Islam dapat diterapkan. Ruang lingkup ekonomi islam yang tampaknya menjadi administrasi kekurangan sumber-sumber daya manusia dipandang dari konsepsi etik kesejahteraan dalam islam.
Namun, pendapat lain tidak memberikan pembatasan seperti ini, melainkan lebih pada umumnya. Dengan kata lain, titik tekan ilmu ekonomi Islam adalah bagaimana Islam memberikan pandangan dan solusi atas berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi umat manusia secara umum.




2.1.2 Hakikat Ekonomi Islam

Pada hakikatnya ekonomi Islam adalah metamorfosa nilai-nilai Islam dalam ekonomi dan dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur persoalan ubudiyah atau komunikasi vertikal antara manusia (makhluk) dengan Allah (khaliq) nya.
Dengan kata lain, kemunculan ekonomi Islam merupakan satu bentuk artikulasi sosiologis dan praktis dari nilai-nilai Islam yang selama ini dipandang doktriner dan normatif. Dengan demikian, Islam adalah suatu dien (way of life) yang praktis dan ajarannya tidak hanya merupakan aturan hidup yang menyangkut aspek ibadah dan muamalah sekaligus, mengatur hubungan manusia dengan rabb-nya (hablum minallah) dan hubungan antara manusia dengan manusia (hablum minannas).
Ilmu ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dengan maqasid syariah yaitu menjaga agama (li hifdz al din), jiwa manusia (li hifdz al nafs), akal (li hifdz al 'akl), keturunan (li hifdz al nasl), dan menjaga kekayaan (li hifdz al mal) (Syatibi, tt. 12) tanpa mengekang kebebasan individu (Chapra, 2001).

Salah satu definisi yang mengakomodasi unsur-unsur maqasyid asy syariah di atas adalah definisi ekonomi Islam yang dirumuskan Yusuf al Qardhawi. Ia mengatakan ekonomi Islam memiliki karakteristik tersendiri. Dan keunikan peradaban Islam yang membedakannya dengan sistem ekonomi lain. Ia adalah ekonomi rabbaniyah, ilahiyah (berwawasan kemanusiaan), ekonomi berakhlak, dan ekonomi pertengahan.

Sebagai ekonomi ilahiyah, ekonomi Islam memiliki aspek transendensi yang sangat tinggi suci (holy) yang memadukannya dengan aspek materi, dunia (profanitas). Titik tolaknya adalah Allah dan tujuannya untuk mencari fadl Allah melalui jalan (thariq) yang tidak bertentangan dengan apa yang telah digariskan oleh Allah.

Ekonomi Islam seperti dikatakan oleh Shihab (1997) diikat oleh seperangkat nilai iman dan ahlak, moral etik bagi setiap aktivitas ekonominya, baik dalam posisinya sebagai konsumen, produsen, distributor, dan lain-lain maupun dalam melakukan usahanya dalam mengembangkan serta menciptakan hartanya.

Sebagai ekonomi kemanusiaan, ekonomi Islam melihat aspek kemanusiaan (humanity) yang tidak bertentangan dengan aspek ilahiyah. Manusia dalam ekonomi Islam merupakan pemeran utama dalam mengelola dan memakmurkan alam semesta disebabkan karena kemampuan manajerial yang telah dianugerahkan Allah kepadanya. Artinya, Allah telah memuliakan anak Adam dan mendesainnya untuk menjadi khalifah di muka bumi. Dengan desain itu pula Allah menyertakan kepada manusia orientasi spiritual (ruh al ilahiyat) sebagai aspek yang sangat fundamental dalam diri manusia yang disebut dengan fitrah manusia sebagai "al makhluk al hanief" atau mahluk oleh Syed Heidar Nawab Naqvi (1981) disebut "Teomorfis".
Manusia sebagai manajer yang diberi mandat untuk memakmurkan dunia beserta isinya di dalam perspektif ekonomi Islam telah diberi jalan terbaik untuk merealisasikan potensi dan fitrahnya sebagai makhluk teomorfis dalam aspek ekonomi dengan selalu bersandar pada nilai moral dan spiritual.
Atas dasar maksud tersebut ekonomi Islam tidak mengizinkan adanya marginalisasi atau alienasi spiritual lantaran aspek material.
Sebagai ekonomi pertengahan, ekonomi Islam dalam istilah Rahardjo (1993) disebut sistem ekonomi yang mendayung antara dua karang, kapitalisme dan sosialisme. Tapi itu bukan kapitalisme yang mengkultuskan kebebasan dan kepentingan individu secara mutlak dalam kepemilikan. Bukan pula sosialisme yang mematikan kreativitas individual lantaran adanya prinsip sama rata dan sama rasa (Qardhawi, 1995, 25).


2.2 Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Islam
Sumber – sumber hukum Ekonomi Islam yang esensial ada dua, tapi para ulama’ melakukan ijtihad kemudian menentukan manhaj yang berbeda – beda. Di bawah ini adalah sumber – sumber hukum Ekonomi Islam.
  • Al-Qur’an
Al-qur’an adalah sumber pertama dan utama bagi Ekonomi Islam, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga terhadap hukum – hukum dan undang – undang ekonomi dalam tujuan Islam, di antaranya seperti hukum diharamkannya riba, dan diperbolehkannya jual beli yang tertera pada surah Al-Baqorah ayat 275:
 “......padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang – orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah di ambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni – penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

  • As-Sunah An-Nabawiyah
As-Sunah adalah sumber kedua dalam perundang-undangan islam. Didalamnya dapat kita jumpai khazanah aturan perokonomian islam. Di antaranya seperti sebab hadis yang isinya memerintahkan untuk menjaga dan melindungi harta, baik milik pribadi maupun umum serta tidak boleh mengambil harta yang bukan miliknya.
“Sesungguhnya (menumpahkan) darah kalian, (mengambil) harta kalian, (mengganggu) kehormatan kalian haram sebagaimana haramnya hari kalian saat ini, di bulan ini, di negeri ini.....”(H.R Bukhori)

Contoh lain misalnya As-Sunah juga menjelaskan jenis – jenis harta yang harus menjadi milik umum dan untuk kepentingan umnum, tertera pada hadis: “Aku ikut berperang bersama Rasulullah, ada tiga hal yang aku dengar dari Rasulullah: Orang – orang muslim bersyarikat (sama – sama memiliki) tempat penggembala, air dan api” (HR. Abu Dawud)

  • Ijtihad Ulama’
Istilah ijtihad adalah mencurahkan daya kemampuan untuk menghasilkan hukum syara’ dari dalil – dalil syara’ secara terperinci yang bersifat operasional dengan cara mengambil kesimpulan hukum (istimbat) Iman Al-Amidi mengatakan untuk melakukan ijtihad harus sampai merasa tidak mampu untuk mencari tambahan kemampuan. Menurut Imam Al-Ghozali batasan sampai merasa tidak mampu sebagai bagian dari definisi ijtihad sempurna (al ijtihad attaam)
Imam Syafi’i mengatakan bahwa seorang mujtahid tidak boleh mengtakan “tidak tahu” dalam suatu permasalahan sebelum ia berusaha dengan sungguh – sungguh untuk menelitinya dan tidak boleh mengatakan “aku tahu” seraya menyebutkan hukum yang diketahui itu sebelum ia mencurahkan kemampuan dan mendapatkan hukum itu.
Keberadaan ijtihad sebagai sebuah hukum dinyatakan dalam Al-Qur’an dalam surat an Nisa (4) ayat 83, yang artinya : “dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).
  • Kitab – kitab Fikih Umum dan Khusus.
Kitab – kitab ini menjelaskan tentang ibadah dan muamalah, di dalamnya terdapat pula bahasan tentang ekonomi yang kemudian dikenal dengan istilah Al-Mu’amalah Al-Maliyah, isinya merupakan hasil – hasil ijtihad Ulama terutama dalam mengeluarkan hum – hukum dari dalil – dalil Al-Qur’an maupun hadis yang sahih. Adapun bahasan – bahasan yang langsung berkaitan dengan ekonomi Islam adalah: Zakat, Sedekah sunah, fidyah, zakat fitrah, jual beli, riba dan jual beli uang, dan lain – lain.





BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Pada hakikatnya ekonomi Islam adalah metamorfosa nilai-nilai Islam dalam ekonomi dan dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur persoalan ubudiyah atau komunikasi vertikal antara manusia (makhluk) dengan Allah (khaliq) nya. Beberapa ekonom memberikan penegasan bahwa ruang lingkup dari ekonomi Islam adalah masyarakat Muslim atau negara Muslim sendiri. Artinya, ia mempelajari perilaku ekonomi dari masyarakat atau Negara Muslim di mana nilai-nilai ajaran Islam dapat diterapkan.

Dengan kata lain, kemunculan ekonomi Islam merupakan satu bentuk artikulasi sosiologis dan praktis dari nilai-nilai Islam yang selama ini dipandang doktriner dan normatif. Dengan demikian, Islam adalah suatu dien (way of life) yang praktis dan ajarannya tidak hanya merupakan aturan hidup yang menyangkut aspek ibadah dan muamalah sekaligus, mengatur hubungan manusia dengan rabb-nya (hablum minallah) dan hubungan antara manusia dengan manusia (hablum minannas).
Sumber – sumber hukum Ekonomi Islam yang esensial ada dua, tapi para ulama’ melakukan ijtihad kemudian menentukan manhaj yang berbeda – beda. Di bawah ini adalah sumber – sumber hukum Ekonomi Islam.

  1. Al-Qur’an
  2. As-Sunah An-Nabawiyah
  3. Ijtihad Ulama’
  4. Kitab – kitab Fikih Umum dan Khusus.

3.2 Saran
Dengan adanya makalah ini mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan arti, hakikat, ruang lingkup serta sumber-sumber hukum dalam ekonomi Islam. Penulis menyadari di dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik maupun saran kepada para pembaca, demi kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA


Muhammad, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Graha Ilmu), 2007
Naqvi, Syed Nawab Haider., 2003, “Menggagas Ilmu Ekonomi Islam” (terjemahan dari: Islam, Economics, and Society), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Hoetoro, Arif, 2007, “Ekonomi Islam Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi”, BPFE UNIBRAW, Malang.
Chapra, M. Umer, 2001, “Masa Depan Ilmu Ekonomi Sebuah Tinjauan Islam” (terjemahan dari: The Future of Economics: An Islamic Perspective), Gema Insani Press, Jakarta.




Selasa, 08 April 2014

Informasi Pembayaran Uang KKN Tahun 2014



Assalamualaikum Wr. Wb.

Informasi Pembayaran KKN 2014 Dimulai hari Kamis 10 - 17 April 2014 di semua cabang BNI Syariah,

1. Cabang Kampus UIN Suska (Ex.Gedung Fapertapet)
2. Cabang Simpang S.M. Amin Panam
3. Cabang Utama Sudirman, depan Fly Over Tambusai - Sudirman

Cara Pembayaran :
1. Bagi mahasiswa yang mempunyai rekening BNI Syariah dan uangnya sudah direkening, maka dengan pemindah bukuan dengan cara serahkan buku tabungan ke petugas Teller BNI Syariah.
2. Bagi Mahasiswa yang tidak mempunyai Rekening BNI Syariah, Serahkan uang cash ke petugas Teller BNI Syariah.

Tidak ada sistem pembayaran autodebet, jadi apabila sampai batas waktu pembayaran, mahasiswa tidak membayar seperti di atas, walaupun uangnya sudah berada di rekening masing-masing, maka mahasiswa tersebut dianggap tidak membayar KKN.

Setelah melakukan Pembayaran, mahasiswa dapat mengecek hasil pembayaran melalui online di http://akademik.uin-suska.ac.id/billing/index.php/login/cek , masukkan 333+NIM (contoh: 33311171101234)


 

JADWAL SHALAT

PENGUNJUNG

CONTACT US


 
Cara Seo Blogger