Rabu, 13 November 2013

Ijarah


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Untuk dapat menganalisa produk-produk perbankan syariah yang sudah ada di Indonesia, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami konsep fiqh muamalah yang menjadi dasar prinsip pembentukan dan pengembangan produk-produk bank syariah, baik funding, financing, dan service. Setelah prinsip dasar dari fiqh muamalah dikuasai, pekerjaan analisa akan lebih mudah karena masing-masing produk yang ada di bank syariah merupakan derivasi dari salah satu atau gabungan beberapa konsep fiqh muamalah.

Pada makalah kali ini kami akan mendiskusikan mengenai garis besar konsep-konsep fiqh muamalah yang sering dipakai pada produk perbankan syariah yaitu al-Ijarah, al-Ijarah al-Muntahiya bit Tamlik, al-Wakalah, al-Hawalah, ar-Rahn, al-Qardh, al-Kafalah.

Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Yang mana bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa dan mengontrak atau menjual jasa, menjual barang dan lain-lain.


1.2 Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian dan teknik ijarah?

2.      Apa sajakah manfaat dan kendala dari ijarah?

3.      Jelaskan prinisp-prinsip jasa?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Ijarah

Secara etimologi ijarah disebut juga al-ajru (upah) atau al-‘iwadh (ganti). Atau ijarah disebut juga upah, sewa, jasa, atau imbalan. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa dan mengontrak atau menjual jasa, dan lain-lain.

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Jadi dalam akad ijarah yang dibuat oleh nasabah dan pihak perbankan syariah tidak ada unsur transfer of tittle, yang ada hanyalah kesepakatan untuk memanfaatkan suatu barang atau jasa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada Penjelasan Pasal 19 huruf f, akad ijarah merupakan akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Jadi Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Adapun landasan syari’ah (Al-qur’an)

Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Yang menjadi dalil dari ayat tersebut adalah ungkapan “Apabila kamu memberikan pembayaran yang patut”. Ungkapan tersebut menunjukkan adanya jasa yang diberikan berkat kewajiban membayar upah (fee) secara patut. Yang termasuk di dalamnya ada jasa penyewa



2.2 Jenis dan Rukun ijarah

Jenis-jenis Ijarah adalah sebagai berikut:

  1.  Ijarah wa iqtina (hire purchase) : kesepakatan sewa menyewa dimana telah diperjanjikan sebelumnya antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir)bahwa pada saat kontrak berakhir, mustajir dapat memiliki barang disewakan. Dalam kontrak telah diatur bahwa cicilan sewa sudah termasuk cicilan pokok harga barang sewa.
  2.  Ijarah Mutlaqah (operating lease): merupakan suatu kontrak leasing untuk kepentingan sewa menyewa barang, aset, pekerja atau tenaga ahli dalam jangka waktu tertentu atau untuk usaha/proyek tertentu.
  3. Musyarakah Mutanaqisah (descreasing purticipation): kombinasi penyertaan modal dengan sewa menyewa. Pada umumnya banyak digunakan dalam pembiayaan kredit perumahan dan proses refinancing dalam restrukturisasi kredit.

Rukun ijarah :

  1. Pihak yang menyewa (mu’jir)
  2. Pihak yang menyewakan (Musta’jir)
  3. Benda yang diijarahkan
  4. Akad (ijab dan Qabul)

Ijarah memiliki beberapa ketentuan:

  1. Kedua belah pihak memenuhi syarat hukum
  2.  Kedua belah pihak menyatakan kerelaannya untuk melakukan ijarah dan tidak terpaksa
  3. Manfaat objek diketahui secara jelas
  4. Penyewa berhak atas manfat baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain baik dengan cara menyewakannya atau meminjamkan
  5. Objek Ijarah dapat diserahkan dan dipergunakan secara langsung
  6. Objek Ijarah adalah halal
  7. Akad Ijarah Berakhir
  • Objek hilang/lenyap : terbakar, faktor alam
  • Habis masa waktunya
  • Salah satu pihak yang wafat dapat dialihkan pada ahli warisnya
  • Objek disita, pailit

2.3 Teknik dan manfaat serta resiko ijarah

Teknik perbankan ijarah yaitu :

  1. Transaksi ijarah ditandai adanya pemindahan manfaat jadi, dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli. Namun perbedaan terletak pada objek transaksinya.
  2. Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah, karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan al-Ijarah al-muntahiyah bit-tamlik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan).
  3. Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah


Manfaat dan resiko dalam ijarah (perbankan)

Manfaat dari transaksi al-Ijarah untuk bank adalah keuntungan sewa dan kembalinya uang pokok. Adapun resiko yang mungkin terjadi dalam al-Ijarah adalah sebagai berikut
  •  Default : Nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja
  • Rusak   : Aset ijarah rusak sehingga menyebabkan biaya pemeliharaan bertambah, terutama bila disebutkan dalam kontrak bahwa pemeliharaan harus dilakukan oleh bank
  • Berhenti : Nasabah berhenti di tengah kontrak dan tidak mau membeli aset tersebut. Akibatnya, bank harus menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah



2.4 Prinsip jasa (akad pelengkap)

1.) Al wakalah

pengertian

wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. al-wakalah adalah penitipan uang atau surat berharga , dimana bank mendapat kuasa dari yang menitipkan untuk mengelola uang atau surat berharga tersebut.

dasar hukum :

  1. al-qur’an : Qs al-kahfi : 19 , an-nisa:35.
  2.  al- hadits : malik no.678 , kitab al-muwatha, baba haji. artinya: “bahwasanya rasulullah mewakilkan kepada abu rafi’dan seorang anshor untuk mewakilinya mengawini maimunah binti harits.
  3. ijma. Para ulama sepakat dengan ijma atas diperbolehkannya wakalah . bahkan ada yang mensunnahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk ta’awwun ( tolong menolong) atas dasar kebaikan dan takwa.


Macam-macam al-wakalah ada 3 macam , yaitu:
  1.  al-wakalah al-mutlaqah yaitu perwakilan secara mutlak tanpa batasan  waktu atau urusan-urusan tertentu.
  2. al-wakalah al-muqayyadah yaitu suatu perwakilan yang terbatas pada waktu dan urusan tertentu
  3. al-wakalah al-aamanah yaitu bentuk wakalah antara yang luas dan yang terbatas.


Implementasi dalam bank

Dalam praktik perbankan syariah akad wakalah dapat dipraktikan sebagai produk mandiri dan produk pelengkap.

  • produk mandiri misalnya dalam kegiatan kliring , inkaso dan L/C
  • produk pelengkap misalnya pembiayaan kepemilikan rumah.

2.)  Al-kafalah

Pengertian

Kafalah yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi pihak kedua atau yang ditanggung.  Kafalah dapat diartikan juga mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai pinjaman .

dasar hukum :

Al-quran : Qs yusuf:72

Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan Aku menjamin terhadapnya".

al-hadits



Jenis-jenis al-kafalah :

1.      kafalah bin nafs

merupakan akad memberikan jaminan atas diri (personal guarantee) . dalam praktik perbankannya yaitu seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat . walaupun bank secara fisik tidak memegang barang ,tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.

2.      kafalah bil maal

yaitu jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang


3.      kafalah bit taslim

yaitu menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir. dalam perbankan , jaminan ini dilakukan untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan penyewaan (bleasing company) . jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa kepada nasabah itu.


4.      kafalah al-munjazah

adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan /tujuan tertentu.


5.      kafalah al-muallaqah




3). Al-hawalah

Pengertian

adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. dalam istilah para ulama yaitu pemindahan beban utang dari muhil ( orang yang berutang ) menjadi tanggungan muhal alaih( orang yang berkewajiban membayar utang).

dasar hukum :

·         sunnah

imam bukhari dan muslim meriwayatkan dari abu hurairah bahwa rasululloh bersabda :” menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman .dan jika salah satu dari kamu di ikutkan( di hawalah kan ) kepada orang yang mampu /kaya, terimalah hawalah itu.”


Manfaat al-hawalah

  • memungkinkan penyelesaian utang dan piutang dengan cepat dan simultan
  • tersedianya talangan dana untuk hibah bagi yang membutuhkan
  •  dapat menjadi salah satu sumber pendapatan non pembiayaan bagi bank syariah

Implementasi dalam bank

Ø  factoring atau anjak  piutang, dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.

Ø  post dated check, dimana  bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut


4). Ar-rahn

Pengertian

secara etimologi , rahn berarti tetap dan lama . menurut terminologi  syara’ rahn adalah penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.

ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya atau bisa disebut juga dengan jaminan utang atau gadai. barang tersebut memiliki nilai ekonomis.

Dasar hukum

Al-qur’an : - qs.al-baqarah:283,

‘Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)


Implementasi dalam bank

  • sebagai produk pelengkap , artinya sebagai akad tambahan dari produk lain. bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut,
  • sebagai produk tersendiri artinya nasabah tidak dikenakan bunga yang berlipat , yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, penjagaan, pemeliharaan dan penaksiran.


Manfaat ar-rahn

  • Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank
  • Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito
  •  Jika rahn diterapkan dalam mekanisme pegadaian maka akan membantu orang yang kesulitan dana



Risiko ar-rahn
  • Tidak terbayarnya utang nasabah
  • Penurunan nilai aset yang ditahan rusak


5.) Al-qardh

Pengertian

adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali (meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan).

Dasar hukum

Al-qur’an : qs al-hadiid:11

“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.”


Ijma

kesepakatan ulama ini didasari oleh tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpapertolongan dan bantuan saudaranya.


Implementasi dalam bank

  • sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiitasnya, yang membutuhkan talangan dana segera untuk masa yang relatif pendek. nasabah itu akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya,
  • fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya, misalnya karena tersimpan dalam bentuk deposito,
  • sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial . 


Sumber dana

  1. Al-qardh yang diperlukan untuk membantu keungan nasabah secara cepat dan jangka waktu pendek diambil dari modal bank,
  2. Al-qardh yang diperlukan untuk membantu usaha sangat kecil dan keperluan sosial , bersumber dari dana zakat, infak dan sedekah. selain itu dapat dari pendapatan-pendapatan yang diragukan .

Manfaat al-qardh

  1. Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek,
  2. Al-qardh al-hasan merupaka salah satu ciri pembeda antara bank syariah dan konvensional yang didalamnya terkandung misi sosial disamping misi komersial,
  3. Adanya misi sosial kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syariah.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari penjelasan Bab sebelumnya bahwa kesimpulan yang dapat dipetik adalah Al-ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Adapun landasan syari’ahnya berupa kitab suci Al-qur’an.

Adapun Rukun ijarah :

  • Pihak yang menyewa (mu’jir)
  • Pihak yang menyewakan (Musta’jir)
  • Benda yang diijarahkan
  • Akad (ijab dan Qabul)

Sedangkan jasa terdapat beberapa seperti prinsip al-wakalah, al-kafalah, al-hawalah, ar-rahn, al-qordh. Sebagai contoh, Prinsip al-wakalah merupakan penitipan uang atau surat berharga, dimana bank mendapat kuasa dari yang menitipkan untuk mengelola uang atau surat berharga tersebut.


3.2 Saran

Adapun saran menurut penulis bahwa sewa yang ditandai dengan adanya pemindahan manfaat, dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli. Namun perbedaan terletak pada objek transaksinya. Serta harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah.




DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah : dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani Press. 2001.

Mas’adi, Ghufron A., Drs. M.Ag., Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 2002.

Suhendi, Hendi, Dr. H. M.Si., Fiqh Muamalah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 2005.

Jumat, 25 Oktober 2013

Info Beasiswa Gubernur Riau

SYARAT PENGAJUAN PROPOSAL BANTUAN PENDIDIKAN/BEASISWA
GUBERNUR RIAU

  1. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Universitas (asli)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy Surat Keterangan Akte Kelahiran
  6. Surat Pernyataan Tidak Menerima Beasiswa dari Pihak Manapun
  7. Transkrip Nilai
  8. Bukti Pembayaran SPP dari Bank
  9. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah
  10. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Hasil Seleksi Beasiswa (bermaterai Rp6.000)
  11. Pas Foto 3 x 4 berwarna 4 lembar

Pengertian Komunikasi Bisnis

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam kehidupan sehari-hari yang terpenting yang dilakukan setiap manusia adalah komunikasi. Setiap manusia tentu memerlukan komunikasi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Dalam berkomunikasi seseorang tentu memerlukan alat untuk berkomunikasi, yaitu anggota tubuh seperti mulut, wajah dan gestur. Komunikasi sangat diperlukan untuk menyampaikan pesan dari seseorang kepada orang lain.

Komunikasi biasa dilakukan setiap orang pada tempat dan waktu tertentu. Komunikasi yang paling sering dilakukan yaitu komunikasi dengan anggota keluarga. Dalam kegiatan bermasyarakat, komunikasi juga memiliki peran yang sangat kuat dalam mengatur dan membina kehidupan sosial agar tercipta sebuah tatanan masyarakat yang harmonis dan dinamis.

Komunikasi digunakan seseorang tidak hanya sekedar untuk berbicara dengan orang lain saja. Dalam dunia usaha atau biasa disebut dengan dunia bisnis, komunikasi digunakan untuk mencapai tujuan suatu bisnis. Sebuah bisnis akan tercapai tujuannya bila komunikasinya dilakukan secara efektif. Artinya konsumen memahami dan merasa membutuhkan terhadap produk atau jasa yang diciptakan si produsen, sehingga konsumen mau menggunakan produk atau jasa tersebut.

Tidak hanya pada dunia bisnis, komunikasi yang baik dan efektif juga sangat diperlukan dalam dunia pendidikan. Slah satunya komunikasi dalam proses pembelajaran. Proses belajar mengajar dapat dikatakan proses komunikasi dimana terjadi proses penyampaian pesan tertentu dari guru atau seorang instruktur kepada penerima pesan yaitu peserta didik dengan tujuan agar pesan atau pelajaran tertentu dapat diterima oleh peserta didik dengan baik dan mudah untuk dipahami.

Melihat pentingnya peran komunikasi dalam kehidupan maka akan dibahas selanjutnya dengan lebih jelas pada pembahasan makalah ini.


BAB II
RUMUSAN MASALAH

Untuk lebih memahami tentang komunikasi bisnis ada beberapa hal yang harus kita ketahui diantaranya :

1.      Apa itu komunikasi bisnis ?
2.      Apa saja bentuk-bentuk komunikasi bisnis ?
3.      Apa saja hambatan komunikasi bisnis ?




BAB III
LANDASAN TEORI


Pengertian komunikasi bisnis menurut Purwanto : Komunikasi bisnis adalah komunikasi yang digunakan dalam dunia bisnis yang mencakup berbagai macam bentuk komunikasi baik komunikasi verbal maupun nonverbal untuk mencapai tujuan tertentu. (Purwanto, 2006:4)

Pada dasarnya, ada dua bentuk dasar komunikasi yang lazim digunakan dalam dunia bisnis, yaitu komunikasi verbal dan nonverbal. Masing-masing dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut. (Purwanto, 2006:5-8)

Komunikasi Verbal. Komunikasi verbal merupakan salah satu bentuk komunikasi yang lazim digunakan dalam dunia bisnis untuk menyampaikan pesan-pesan bisnis kepada pihak lain baik secara tertulis (written) maupun lisan (oral). Bentuk komunikasi verbal ini memiliki struktur yang teratur dan terorganisasi dengan baik, sehingga tujuan penyampaian pesan-pesan bisnis dapat tercapai dengan baik. contoh: Membuat dan mengirim surat pengantar barang ke suatu perusahaan, Membuat dan mengirim surat pengumuman ke media massa.

Komunikasi Nonverbal. Bentuk komunikasi yang paling mendasar dalam komunikasi bisnis adalah komunikasi nonverbal. Menurut teori antropologi, sebelum manusia menggunakan kata-kata, mereka telah menggunakan gerakan-gerakan tubuh, bahasa tubuh (body language) sebagai alat untuk berkomunikasi dengan orang lain. contoh: Mengerutkan dahi untuk menunjukkan sedang berpikir keras.

Pengertian komunikasi bisnis menurut Katz (1994:4) Komunikasi Bisnis adalah adanya pertukaran ide, pesan, dan konsep yang berkaitan dengan pencapaian serangkaian tujuan komersil. Komunikasi bisnis’ diartikan sebagai komunikasi yang terjadi dalam dunia bisnis dalam rangka mencapai tujuan dari bisnis itu (Katz, 1994). Istilah ‘bisnis’ dalam konteks ini diterjemahkan sebagai suatu organisasi perusahaan.

Pengertian komunikasi bisnis menurut Rosenbaltt (1982:7) “ Business Communication are purposive interchange of ideas, opinions, information, instructions, and the like, presented personally or impersonally by symbols or signal as attain the goals of the organizations“ (Komunikasi Bisnis adalah pertukaran ide-ide opini, informasi, instruksi dan sejenisnya, yang dikemukakan baik secara personal ataupun nonpersonal melalui simbol atau tanda, untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan)

Pengertian komunikasi bisnis menurut Persing (1981:108) “Business communication may be defined as the spiraling process of the transaction of meanings through symbolic action involving all elements associated with sending and receiving written, oral, and nonverbal messages internal to organizations of paid people working together to produce and market goods and services for provit. (Komunikasi Bisnis adalah proses penyampaian arti melalui lambang-lambang yang meliputi keseluruhan unsur-unsur yang berhubungan dengan proses penyampaian dan Penerimaan pesan, baik itu dalam bentuk tulisan, lisan, maupun nonverbal yang dilakukan di dalam suatu organisasi yang membayar orang yang secara bersama-sama memproduksi dan memasarkan barang-barang dan jasa guna memperoleh keuntungan)

Pengertian komunikasi bisnis menurut Curtis (1992:6) Komunikasi dalam organisasi Bisnis ditujukan untuk menyelesaikan masalah dan membuat keputusan. Selanjutnya dikatakan bahwa pendapat tersebut tidak dapat dibantah karena semakin tinggi kedudukan seseorang dalam bisnis, dirinya akan semakin bergantung kepada keahlian seseorang dalam membuat keputusan dan memecahkan masalah untuk suatu keberhasilan.




BAB IV
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Komunikasi Bisnis

Dari landasan teori pada bab sebelumya kita telah mengetahui apa yang dimaksud dengan komunikasi bisnis. Jika kita ingat kembali, komunikasi adalah suatu proses penyampaian dan penerimaan pesan atau informasi diantara dua orang atau lebih dengan harapan terjadinya pengaruh yang positif atau menimbulkan efek tertentu yang diharapkan.  Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

Hasim Nantjik (1969: 8) mengemukakan bahwa All means of communication to the public news and opinion, cuation and beliefs, wetherbay newspaper, magazines or books, by radio broadcast, by television or by film. (Segala alat digunakan untuk komunikasi kepada publik, baik berupa berita atau pendapat, apakah dikomunikasikan melalui surat kabar, majalah-majalah, ataukah buku-buku, melalui siaran radio, melalui tlevisi atau melalui film).

Ada lima komponen yang penting untuk diperhatikan dalam proses komunikasi, yaitu :

a.       Pengirim pesan (sender atau komunikator).
b.      Pesan yang dikirimkan (message).
c.       Bagaimana pesan tersebut disampaikan (delivery channel atau media).
d.       Penerima pesan (receiver atau komunikan.
e.       Umpan balik (feedback) atau effect.

Kilima komponen penting yang harus diperhatikan dalam proses komunikasi diatas tidak hanya berlaku untuk komunikasi bisnis, tetapi dalam dunia pendidikan kelima komponen tersebut juga penting untuk diperhatikan. Hal itu diperlukan untuk mencapai sebuah tujuan belajar yang diharapkan melalui komunikasi yang efektif. Komunikasi yang efektif dalam pembelajaran banyak ditentukan oleh keaktifan selama proses belajar berlangsung yaitu adanya bentuk komunikasi dalam bentuk timbal balik berupa pertanyaan dan jawaban pertanyaan dari sebuah proses belajar mengenai topik tertentu yang dibahas dalam proses belajar tersebut.

Dalam komunikasi bisnis terdapat enam unsur pokok, yaitu :
  1. Memiliki tujuan, artinya komunikasi bisnis harus memiliki tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya sejalan dengan tujuan organisasi.
  2.  Pertukaran, dalam hal ini melibatkan paling tidak dua orang atau lebih yakni komunikator dan komunikan.
  3. Gagasan, opini, informasi, instruksi merupakan isi dari pesan yang bentuknya beragam tergantung tujuan, situasi, dan kondisinya.
  4. Menggunakan saluran personal atau impersonal yang mungkin bersifat tatap muka, menggunakan media tertentu atau melalui media yang menjangkau jutaan orang secara bersamaan.
  5. Meggunakan simbol atau sinyal yang merupakan alat atau metode yang dapat dimengerti atau dipahami oleh penerima untuk menyampaikan pesan.
  6. Pencapaian tujuan organisasi: salah satu karakteristik yang membedakan organisasi atau lembaga formal dari informasi adalah adanya tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh manajemen.

Unsur-unsur komunikasi tersebut juga diperlukan dalam komunikasi dalam bidang pendidikan. Hanya saja yang membedakannya adalah tujuan yang akan dicapai disesuaikan dengan kebutuhan dunia pendidikan.



B.       Bentuk Komunikasi  Bisnis

Pada dasarnya ada dua bentuk komunikasi yang umum digunakan dalam dunia bisnis, yaitu, komunikasi verbal dan komunikasi nonverbal.

1.      Komunikasi verbal

Komunikasi verbal (verbal communication) merupakan salah satu bentuk komunikasi yang disampaikan kepada pihak lain melalui tulisan (written) dan lisan (oral). Contohnya adalah membaca majalah, mambaca surat kabar, mempresentasikan makalah dalam suatu acara seminar dan lain-lain.

Adapun dalam berkomunikasi secara verbal, dibutuhkan pengungkapan kata-kata yang disusun dalam suatu pola yang berarti, baik dalam bentuk tulisan maupun lisan, seperti :

  • Berbicara dan Menulis
Suatu pesan yang sangat penting dan kompleks, sebaiknya disampaikan dengan menggunakan tulisan, seperti surat, memo dan laporan.

  • Mendengarkan dan Membaca
Untuk mencapai komunikasi yang efektif, maka diperlukan komunikasi dua arah, dimana orang-orang yang terlibat di dalamnya memerlukan ketrampilan mendengar (listening) dan membaca (reading).


2.      Komunikasi Nonverbal

Komunikasi nonverbal merupakan bentuk komunikasi yang paling mendasar dalam komunikasi bisnis. Walaupun pada umumnya komunikasi nonverbal memiliki sifat kurang terstruktur sehingga sulit untuk dipelajari, seperti memahami dalam penggunaan bahasa isyarat, ekspresi wajah, gerakan tubuh, sandi, simbol-simbol, warna dan intonasi suara. Dalam penyampaiannya, komunikasi verbal dan komunikasi nonverbal memilki arti yang berbeda-beda, seperti dalam komunikasi nonverbal. pesan yang disampaikan biasanya dilakukan secara spontan tanpa memiliki rencana dan dilakukan secara tidak sadar dan bersifat alami.

Adapun Komunikasi Nonverbal memilki beberapa tujuan , yaitu
  • Menyediakan dan memberikan informasi
  • Mangatur alur suatu percakapan
  • Mengekspresikan emosi
  • Memberi sifat dan melengkapi, menentang atau mengembangkan pesan-pesan verbal
  • Mengendalikan atau mempengaruhi orang lain
  • Mempermudah tugas-tugas khusus, misalnya dalam memberikan pengajaran pada saat kuliah

Dalam prakteknya tentu komunikasi verbal dan non verbal dapat bergabung agar penyampaian sebuah informasi dapat mudah dipahami. Contohnya komunikasi yang dilakukan seorang pemimpin untuk menyuruh bawahanya dimana melalui ucapan dan ekspersi wajah yang tepat akan mempermudah penyampaian maksud dan tujuan yang akan disampaikan sehingga tidak akan terjadi sebuah kekeliruan.



C.      Hambatan Komunikasi Bisnis

Komunikasi seringkali terganggu atau bahkan dapat menjadi buntu sama sekali. Faktor hambatan yang biasanya terjadi dalam proses komunikasi, dapat dibagi dalam 3 jenis sebagai berikut :

1.      Hambatan Teknis

Hambatan jenis ini timbul karena lingkungan yang memberikan dampak pencegahan terhadap kelancaran pengiriman dan penerimaan pesan. Dari sisi teknologi, keterbatasan fasilitas dan peralatan komunikasi, akan semakin berkurang dengan adanya temuan baru di bidang teknologi komunikasi dan sistem informasi, sehingga saluran komunikasi dalam media komunikasi dapat diandalkan serta lebih efisien.

2.      Hambatan Semantik

Gangguan semantik menjadi hambatan dalam proses penyampaian pengertian atau idea secara efektif. Definisi semantik adalah studi atas pengertian, yang diungkapkan lewat bahasa. Suatu pesan yang kurang jelas, akan tetap menjadi tidak jelas bagaimanapun baiknya transmisi. Untuk menghindari miss komunikasi semacam ini, seorang komunikator harus memilih kata-kata yang tepat dan sesuai dengan karakteristik komunikannya, serta melihat dan mempertimbangkan kemungkinan penafsiran yang berbeda terhadap kata-kata yang digunakannya.

3.     Hambatan Manusiawi

Hambatan jenis ini muncul dari masalah-masalah pribadi yang dihadapi oleh orang-orang yang terlibat dalam komunikasi, baik komunikator maupun komunikan. Menurut Cruden dan Sherman, hambatan ini mencakup hambatan yang berasal dari perbedaan individual manusia, seperti perbedaan persepsi, umur, keadaan emosi, status, keterampilan mendengarkan, pencarian informasi, penyaringan informasi. Hambatan yang ditimbulkan oleh iklim psikologis dalam organisasi atau lingkungan sosial dan budaya, seperti suasana dan iklim kerja serta tata nilai yang dianut.

Singkatnya ada lima hambatan dalam komunikasi, yaitu :

1.      Jenis Kelamin
2.      Usia
3.      Budaya
4.      Pekerjaan
5.      waktu


Beberapa hal untuk mengatasi hambatan komunikasi bisnis:
  1. Mendorong iklim komunikasi terbuka, mendorong masukan dan feedback dari karyawan
  2. Menyederhanakan struktur organisasi, mengurangi layer, informasi lebih cepat
  3. Mempromosikan komunikasi horizontal, meningkatkan moral, menambah ide-ide
  4. Membuat pusat isu, karyawan bisa mengkonfirmasi isu yang berkembang
  5. Membuat saluran formal seperti newsletter untuk memuat berita/informasi perusahaan


BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Komunikasi bisnis adalah proses pertukaran pesan atau informasi untuk mencapai efektivitas dan efisiensi produk kerja di dalam struktur dan sistem organisasi. Dalam kegiatan komunikasi bisnis, pesan hendaknya tidak hanya sekedar informatif tetapi juga haruslah persuasif, agar pihak lain bersedia menerima suatu paham atau keyakinan atau melakukan suatu perbuatan atau kegiatan.

Dalam dunia bisnis peran komunikasi bisnis menjadi semakin sangat penting, yaitu kemampuan membaca, menafsirkan laporan dan informasi dari lingkungan. Dan dalam dunia pendidikan peran komunikasi yang efektif wajib diterapkan untuk pencapaian tujuan pendidikan yang maksimal. Komunikasi dikatakan efektif jika pesan yang dalam hal ini adalah materi pelajaran dapat diterima dan dipahami, serta menimbulkan umpan balik yang positif oleh siswa. Komunikasi efektif dalam pembelajaran harus didukung dengan keterampilan komunikasi antar pribadi yang harus dimiliki oleh seorang guru.

B.     Kritik dan Saran

Makalah ini masih banyak kekurangan maka demi terciptanya sebuah karya tulis yang bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan yang terus menerus mengalami perkembangan yang sangat cepat maka penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran para pembaca, agar bisa terciptanya sebuah ilmu yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pendidikan maupun dunia komunikasi.




DAFTAR PUSTAKA


http://id.wikipedia.org/wiki/Komunikasi_bisnis

http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis

http//aurajogja.files.wordpress.com

Modul Komunikasi Bisnis, 2013. STIE “AMA” Salatiga.

Tujuan, Ciri-Ciri, dan Keistimewaan Bank Islam Syariah



Tujuan, Ciri-Ciri, dan Keistimewaan Bank Islam Syariah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Lebih dari satu dasawarsa terakhir ini bank di Indonesia bertambah sistemnya dengan menggunakan sistem syari’ah yaitu dengan adanya perbankan syari’ah. Perbankan syari’ah sendiri di Indonesia belum dikenal banyak dan diketahui bentuk, corak, dan operasionalnya seperti apa. Ada sebagian masyarakat beranggapan bahwa bank syari’ah tidak jauh beda dengan bank-bank konvensional. Malah lebih menguntungkan bank konvensional, karena perangkat dan pelayannya sudah canggih, cepat dan tidak berbelit-belit dalam penyaluran dana maupun penghimpunan dananya.

Contoh diatas hanyalah anggapan sebagian orang yang belum kenal bank syari’ah, pandangan minor dari sebagian masyarakat yang nota bene beragama Islam juga. Belum meluasnya lembaga keuangan syari’ah sampai ke pelosok pedesaan juga membuat perbankan syari’ah tidak populer. Padahal gagasan untuk mendirikan bank syari’ah di Indonesia sebenarnya sudah muncul sejak pertengahan tahun 1970-an.

Umat Islam di Timur Tengahtelah lama membahas soal riba,bunga bank riba atau bukan riba. Gagasan adanya perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syari’ah Islam juga berkaitan erat dengan gagasan terbentuknya suatu sistem ekonomi Islam. Teori-teori tentang pembenaran bunga dalam sistem perbankan konvensional didasarkan pada teori bunga sebagai imbalan sewa,teori produktif-konsumtif, teori kemutlakan produktivitas modal, teori nilai uang pada masa depan lebih rendah dan teori inflasi.

Adapun kelemahan dari argumentasi teori-teori diatas pada intinya kreditur ingin mendapatkan tambahan (bunga) tanpa mempertimbangkan kerugian yang diderita debitur,ringkasnya tidak profit and loss sharing.

          
1.2  Rumusan Masalah

     Adapun masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

a.    Tujuan Bank Islam Syariah

b.    Ciri-Ciri Bank Islam Syariah

c.    Keistimewaan Bank Islam Syariah

1.3  Tujuan

Adapun tujan dari penulisan makalah ini adalah memberikan pengetahuan kepada para mahasiswa terkait tujuan, ciri-ciri dan keistimewaan dari bank Islam Syariah

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Bank Islam Syariah

Bank Syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa- jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip- prinsip syari’ah.

Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan oknum islam antara Bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnnya.

Perbankan syari’ah dalam peristilahan internasional dikenal sebagai Islamic Banking atau  juga disebut dengan interest-free banking.[1]

2.2  Tujuan Bank Islam Syariah

Perbankan syariah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 UU Perbankan syariah, bertujuan “Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meingkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat”. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksannaan pembangunan nasional, perbankan syariah tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah)” (Pasal 3 UU Perbankan syariah dan Penjelasannya).

Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga (Zaenul Arifin, 2002: 39-40).

Setelah di dalam perjalanan sejarah bank- bank yang telah ada (bank konvesional) dirasakan mengalami kegagalan menjalankan fungsi utamanya menjembatani antara pemilik modal atau kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, maka dibentuklah bank – bank Islam dengan tujuan – tujuan sebagai berikut :

1.         Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara islami khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktek riba atau jenis perdagangan yang mengandung unsur gharar

2.         Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap Bank non–Islam (konvesional) yang menyebabkan ummat Islam berada di bawah  kekuasaan bank..

3.         Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut islam

4.         Menghindari bunga bank uang yang dilaksanakan bank konvesional

5.         Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomis, berperilaku bisnis dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.

6.         Menghindari Al Iktinaz yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar

7.         Untuk membantu menanggulangi (mengentaskan) masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari negara–negara yang sedang berkembang.

8.         Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi.

9.         Menjaga kestabilan ekonomi/ moneter pemerintah

10.     Berkembangnya lembaga bank dan sistem perbankan yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan akan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga menggalakkan usaha–usaha ekonomi masyarakat banyak dengan antara lain memperluas jaringan lembaga lembaga keuangan perbankan.

11.     Berusaha membuktikan bahwa konsep perbankan Islam menurut syariah Islam dapat beroperasi, tumbuh dan berkembang melebihi bank-bank dengan sistem lain.[2]

Bank syariah didasarkan pada Al – Qur’an dan Hadist sebagai pedoman hidup umat Islam. Filosofi dan dasar Perbankan Syariah meliputi 3 aspek, yaitu produktif, adil, dan memiliki akhlak atau moralitas usaha. Produktif berarti harta yang dipergunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan. Karenanya harta juga tidak boleh menganggur dan diperkenankan memperoleh laba. Sedangkan adil berarti dilarangnya riba dan diharuskan melakukan pembagian hasil dan risiko.

2.3  Ciri-Ciri Bank Islam Syariah

Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. ciri-ciri ini bersifat universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi di mana harus memenuhi ciri-ciri tersebut[3] :

    Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
    Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena persentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang pada batas waktu perjanjian telah berakhir.
    Di dalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan di muka. Bank Syari'ah menerapkan sistem berdasarkan atas modal untuk jenis kontrak al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan di muka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
    Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
    Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
    Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
    Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab di mana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
    Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat sosial, di mana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
    Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian

Selain karakteristik diatas, Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

    Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengan investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
    Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
    Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif dibanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.[4]

2.4  Keistimewaan Bank Islam Syariah

Keistimewaan – keistimewaan Bank Islam tersebut adalah sebagai berikut :

1.    Keistimewaan Bank Islam adalah dengan penerapan sistem bagi hasil berarti tidak membebani biaya di luar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “ keterbukaan“

2.    Di dalam Bank Islam, tersedia fasilitas kredit kebaikan (al-Qardhul Hasan ) yang diberikan secara cuma-cuma.

3.    Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya

4.      Melekat pada konsep berorentasi pada kebersamaan dalam hal mendorong kegiatan investasi dan menghambat simpanan yang tidak produktif, memerangi kemiskinan dengan membina golongan ekonomi lemah dan tertindas, mengembangkan produksi, menggalakkan perdagangan dan memperluas kesempatan kerja,meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil.

5.      Adanya keterikatan secara religi,maka semua pihak yang terlibat dalam bank islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.

6.      Adanya fasilitas pembiayaan (Al-mudharabah dan Al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap..

7.      Penerapan sistem bagi hasil dan ditanggalkannya sistem bunga menjadikan bank islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar. [5]

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Bank Syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa- jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip- prinsip syari’ah

Salah satu dari tujuan,cirri-ciri dan keistemewaan bank syariah adalah Untuk menyelamatkan ketergantungan ummat Islam terhadap Bank non – Islam (konvesional) yang menyebabkan ummat Islam berada dibawah  kekuasaan bank

     Didalam kontrak– kontrak pembiayaan proyek, bank Islam tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (fixed return) yang diterapkan di muka, Karenna pada hakekatnnya yang mengetahui tentang ruginya suatu proyek yang dibiayai bank hanya lah Allah semata, manusia sama sekali tidak mampu meramalnya.

Diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga akan menimbulkan akibat – akibat yag positif di antaranya tidak membebani biaya di luar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “ keterbukaan”.

                      

3.2  Saran

Dengan adanya makalah ini mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan tujuan, ciri-ciri, dan keistimewaan yang dimiliki dari Bank Islam Syariah.

Penulis menyadari di dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik maupun saran kepada para pembaca, demi kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang.


                                                     

DAFTAR PUSTAKA

Ali Zainuddin, Hukum Perbankan Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika,2008

Arifin Zainul, Bank Islam Versus Bank Konvensional, Republika, Senin 10 Juni 2002

Muhammad, Managemen Bank Syari’ah, Jakarta: UPP AMP YKPN,2002

Muttaqien Dadan, Aspek Legal Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta: Safiria Insania Press,2008

Sumitro,Warkum Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga terkait BMI &Takaful di Indonesia, Jakarta:  Raja Grafindo Persada,2002

Wirdyaningsih,dkk, Bank dan Asuransi Islam Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006

[1]Muhammad, Managemen Bank Syari’ah,(Jakarta: UPP AMP YKPN,2002),hal.13

[2]Warkum sumitro,Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga terkait BMI &Takaful di Indonesia, (jakarta:  Raja Grafindo Persada,2002),hal.17-25

[3] Muhammad, “Manajemen Bank Syari’ah”, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2002, hal 101

[4] Muhammad, “Manajemen Bank Syari’ah”, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2002, hal 102

[5]http://ofanklahut.blogspot.com/2011/04/tujuan-ciri-ciri-serta-keistimewaan-dan.html jumat 27/09/13, 10:23

Pengertian, Sejarah Dan Dasar Pemikiran Berdirinya Bank Syariah



Pengertian, Sejarah Dan Dasar Pemikiran Berdirinya Bank Syariah


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Pada dasarnya tujuan pembangunan nasional adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana ditentukan dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur tersebut berbagai upaya dilaksanakan oleh semua pihak termasuk perbankan nasional.

Sementara itu pada pertengahan tahun 1997 krisis ekonomi dan moneter telah menimpa negara kita yang menurut para pakar diakibatkan kombinasi dari dampak penularan ( contagion ) eksternal dengan kelemahan internal dari struktur ekonomi, sosial dan politik. Kombinasi gejolak eksternal dan kelemahan internal ini telah mendorong krisis pada sektor keuangan dan sektor riil yang kemudian menimpa perbankan nasional.

Kemunduran ekonomi kapitalis yang menerapkan asas pasar bebas dan ekonomi sosialis dengan kontrol negara dalam perekonomian secara terpusat, merupakan titik pijak bagi perkembangan ekonomi syariah. Asas yang didepankan dalam ekonomi syariah adalah keadilan atau kesetaraan hak dan kewajiban, peniadaan segala bentuk penindasan atau penggerogotan terhadap pihak lain, serta memiliki dimensi sosiologis. Pilar utama perekonomian syariah adalah perbankan syariah.

Dan salah satu kegiatan usaha yang paling dominan dan sangat dibutuhkan keberadaannya di dunia ekonomi dewasa ini adalah kegiatan usaha lembaga keuangan perbankan. Secara umum perbankan adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu penghimpun dana, penyediaan dana, dan memberikan jasa bagi kelancaran lalu lintas dan peredaran uang. Akan tetapi perbankan yang banyak kita kenal sekarang adalah perbankan konvensional, yang mana dalam operasinya menggunakan sistem bunga atau riba. Oleh itu, perlulah dikenalkan perbankan yang operasinya yang sesuai Syariah, karena kebanyakan masyarakat Indonesia beragama Islam, yang mana riba diharamkan di dalam Islam.

Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai Syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktek-praktek seperti menerima titipan harta, miminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu: menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah SAW.
1.2 Rumusan Masalah

Dalam makalah ini, penulis akan membahas beberapa point sebagai berikut:

1.      Apa pengertian bank syariah?

2.      Bagaimana sejarah berdirinya bank syariah?

3.      Apa dasar pemikiran berdirinya bank syariah?

1.3 Manfaat

Manfaat dari penulisan makalah ini adalah mempermudah pembaca untuk belajar atau menambah pengetahuan tentang perbankan syariah.

.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bank Syariah

1. Pengertian

kata bank dari kata banque dalam bahasa Prancis dan banco dalam bahasa Italia, yang berarti peti, lemari atau bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga, seperti peti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya. Dalam Alquran, istilah bank tidak disebutkan secara eksplisit. Tetapi jika yang dimaksud adalah sesuatu yang, memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, hak dan kewajiban maka semua itu disebutkan dengan jelas, seperti zakat, sedaqah, rampasan perang, jual beli, utang dagang, harta dan sebagainya, yang memiliki peran tertentu dalam kegiatan ekonomi.

Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Isitilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah. Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian berbeda.

Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama. Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran . Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah. Berdasarkan rumusan  tersebut, Bank Syari’ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan Al-Quran dan Al Hadist.

Istilah lain yang digunakan untuk sebutan bank islam adalah syariah, menurut Ensiklopedi islam   adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan   prinsip-prinsipsyariahislam.


            Didalam oprasionalisasinya bank islam harus mengikuti atau berpedoman kepada praktek-praktek usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah Saw, bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh Rasul atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama yang tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan Al-Hadist

.
           Sedangkan menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja pengertian bank islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam yang tata cara opresionalnya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist.

Pada umumnya yang dimaksud dengan Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengeporasiannya berdasarkan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Berdasarkan rumusan tersebut, Bank Syariah berarti bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Syariah, yakni mengacu kepada Alquran dan Al-Hadis. Sedangkan pengertian “Muamalah adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitan dalam pemutaran harta” Muamalah ini meliputi bidang kegiatan jual beli, rohan, hawalah, syirkah, ijarah dan sebagainya.
2.2 Sejarahnya berdirinya Bank Syariah

Pada zaman pra- islam sebenarnya telah ada bentukbentuk perdagangan yang sekarang dikembangkan dalam bisnis modern. Bentu-bentuk itu misalnya al-musyarokah, at -takaful, kredit pemilikan barang dan pinjam dengan tambahan bunga Bentuk-bentuk perdagangan tersebut telah berkembang dijazirah arab khususnya berpusat di kota makah, jedah dan madinah. Jazirah arab yang berada di jalur perdagangan antara Asia, Afrika, Eropa kemungkinan besar telah dipengaruhi oleh bentuk-bentuk ekonomi mesir purba, yunani kuno da romawi sekitar 2500 tahun sebelum masehi telah mengenal system perbankan .

Demikian di Babilonia yang menjadi wilayah irak juga telah mengenal system perbankan +- 2000 tahun sebelum masehi . Sikap umat terhadap larangan riba pada waktu itu sangat patuh. Ternyata kepatuhan umat terhadap larangan riba ini diarahkan kepada kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak terlarang, dan terbukti mampu mengantarkan umat islam kepada masa kejayaan mulai sekitar tahun 633 masehi hingga ratusan tahun kemudian.

Pada masa Rasullah secara umum bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian umat islam pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam sejak zaman rasulullah. Praktek-praktek seperti ini : menerima titipan harta, memnijamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, sserta melakukan pengiriman uang telah lazim dilaksanakan sejak zaman rasulullah.

Ide pendirian bank syariah di Indonesia sudah ada sejak tahun 1970. dimana pembicaraan mengenai bank syariah muncul pada seminar hubungan Indonesia – Timur Tengah pada tahun 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan ( LSIK ) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika . Di tingkat internasional,gagasan untuk mendirikan Bank Islam terdapat dalam konferensi negara – negara islam di Kuala Lumpur,Malaysia pada tanggal 21 sampai dengan 27 April 1969 yang diikuti 19 negara peserta. Konferensi tersebut memutuskan beberapa hasil yaitu:

1.      Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi, jika ia tidak termasuk riba, dan riba itu sedikit atu banayaknya trmasuk riba

2.      Diusulkan supaya dibentuk suatu Bank Islam yang bersih dari system riba dalam waktu secepat    mungkin.

3.      Sementara menunggu berdirinya Bank Islam, bank-bank yang menerapkan bunga diperbolehkan   beroperasi.
     

Gagasan berdirinya Bank Islam di Indonesia lebih konkret pada saat lokakarya ”Bunga Bank dan Perbankan” pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Ide tersebut ditindaklanjuti dalam Munas IV Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) di hotel Sahid tanggal 22-25 Agustus 1990. Setelah itu, MUI membentuk suatu Tim Steering Committee yang diketuai oleh Dr.Ir.Amin Aziz. Tim ini bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan berdirinya Bank Islam di Indonesia. Tim Mui ternyata dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tebukti dalam waktu 1 tahun sejak ide berdirinya Bank Islam tersebut, dukungan umat Islam dari berbagai pihak sangat kuat. Setelah semua persyaratan terpenuhi pada tanggal 1 November 1991 dilakukan penandatanganan akte pendirian Bank Mu’amalat Indonesia ( BMI ) di Sahid Jaya Hotel dengan akte Notaris Yudo Paripurno,S.H dengan izin Menteri Kehakiman No.C.2.2413 HT.01.01. Akhirnya, dengan izin prinsip Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1223/MK.013/1991 tanggal 5 November 1991 BMI bias memulai operasi untuk melayani kebutuhanmasyarakat           melalui jasa-jasanya.
          Setelah BMI mulai beroperasi sebagai bank yang menerapkan prinsip syariah di Indonesia, frekuensi kegairahan umat Islam untuk menetapkan dan mempraktikan system syariah dalam kehidupan berekonomi sehari-hari menjadi tinggi. Setelah lahirnya BMI, kini di masa reformasi ,telah beroperasi pula lembaga-lembaga perbankan konvensional yang menerapkan prinsip-prinsip syariah, baik yang dimiliki pemerintah maupun swasta. Kemunculan bank-bank syariah ‘baru’, seperti Bank IFI Cabang Syariah,Bank Syariah Mandiri,Bank BNI Divisi Syariah sebenarnya tidak terlepas dari peristiwa krisis moneter yang cukup parah sejak 1998 atau pasca-likuidasi ratusan bank konvesional, karena pengelolaanya yang menyimpang.


2.3  Dasar- Dasar Pemikiran Terbentuknya Bank Syariah

Dasar pemikiran terbentuknya Bank Syariah bersumber dari adanya larangan riba di dalam Alquran dan Al-Hadis sebagai berikut:

-          Dasar Alquran

Orang-orang yang memakan riba itu tidak akan berdiri melainkan sebagaimana berdirinya orang yang dirasuk setan dengan terhuyung-huyung karena sentuhannya. Yang demikian itu karena mereka mengatakan: "Perdagangan itu sama saja dengan riba". Padahal Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba. Oleh karena itu, barangsiapa telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka baginyalah apa yang telah lalu dan mengulangi lagi (memakan riba) maka itu ahli neraka mereka akan kekal di dalamnya. (QS Al-Baqarah: 275)

Dan (karena) mereka memakan riba, padahal telah dilarang dan (karena) mereka memakan harta manusia dengan (cara) yang tidak betul; dan kami telah sediakan bagi orang-orang kafir dari antara mereka itu siksaan yang pedih. (QS Al-Nina': 161)

-          Dasar Al-Hadis

Dari Abu Sa'd r.a., diceritakan: Pada suatu ketika, Bilal datang kepada Rasulullah Saw. membawa kurma barni. Lalu Rasulullah Saw. bertanya kepadanya, "Kurma dari mana ini?" Jawab Bilal, "Kurma kita rendah mutunya karena itu kutukar dua gantang dengan satu gantang kurma ini untuk pangan Nabi Saw". Maka bersabda Rasulullah SAW. "Inilah yang disebut riba. Jangan sekali-kali engkau lakukan lagi. Apabila engkau ingin membeli kurma (yang bagus), jual lebih dahulu kurmanya (yang kurang bagus) itu, kemudian dengan uang penjualan itu beli kurma yang lebih bagus." (HR. Muslim)

Dari Abu Said Al-Khudri r.a., katanya Rasullullah Saw., bersabda: "Tidak boleh jual beli emas dengan emas, dan perak dengan perak kecuali sama berat."(HR. Muslim)

Selain mendasarkan pada ketentuan Al Qur’an dan Al Hadis berdirinya bank islam juga didasari oleh pernyataan-pernyataan            sebagai            berikut: :

a)      Praktek-praktek system bunga dan akibatnya. System bunga yang dimaksud adalah tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman. Di dalam kenyataannya, penerapan sistem bunga membawa akibat-akibt negarif sebagai berikut :

1.      Masyarakat sebagai nasabah menghadapi suatu ketidakpastian, bahwa hasil perusahaandari kredit yang diambilnya tidak dapat diramalkan secara pasti, smentara itu ia tetap           wajib membayar presentase pengambilan sejumlaah uang yang tetap berada dalam jumlah pokok pinjaman.Penerapan system bunga mengakibatkan eksploitasi pemerasan oleh orang kaya terhadap       orang   miskin.

2.      Sistem yang ada sekarang memiliki kecenderungan konsentrasi kekuatan ekonomi di tangan kelompok elit, para banker dan pemilik modal. Alokasi kekayaan yang tidak seimbang ini bisa menimbulkan kecemburuan social yang pada akhirnya dikhawatirkan akan mengakibatkan konflik –konflik antar kelas sosial yang akan mengganggu stabilitas nasiona maupun perdamaian internasional.

3.      Sistem perbankan yang menerapkan sistem bunga menimbulkan laju inflasi semakin tinggi, karena ada kecenderungan bank-bank untuk memberikan kredit secara berlebih-lebihan. Penyebabnya adalah cara penciptaan uang baru tersebut dalam suatu sistem berdasarkan bunga tergantung pada operasi-operasi peminjaman bank-bank komersial.
System perbankan yang menerapkan bunga sekarang dirasakan kurang berhasil dalam memebantu memerangi kemiskinan dan meratakan pendapatan ditingkat internasional maupunditingkatnasional.

Didalam era pembangunan ekonomi setiap Negara dewasa ini peranan lembaga perbankan sangat besar danmenentukan.Dengan beroperasinya bank yang berdasarkan prinsip syariat islam diharapkan mempunyai pengaruh yang besar terhadap terwujudnya suatu sistem ekonomi islam yang menjadi keinginan bagi setiap Negara islam atau Negara yang mayoritas penduduknya beragama islam.Dalam hubungan inilah terbentuknya organisasi lembaga perbankan yang berdasarkan prinsip-prinsip islam merupakan modal bagi pertumbuhan system ekonomi menuju kearah sistem ekonomi islam.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dengan ini dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengeporasiannya berdasarkan dengan prinsip-prinsip Syariah. Dengan berdasarkan Alquran dan Hadis.

Sedangkan sejarah berdirinya Bank Syariah di Idonesia adalah setelah dikeluarkannya PAKTO (Paket Kebijaksanaan Pemerintah bulan Oktober) pada tanggal 27 Oktober yang berisi tentang liberalisasi perbankan yang memungkinkan pendirian bank-bank baru selain yang telah ada. Sehingga Para ulama waktu itu berusaha untuk mendirikan bank bebas bunga, sehingga setelah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990, hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat Munas tersebut, maka dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Sehingga lahirlah Bank Muamalah sebagai bank umum syariah pertama di Indonesia.

3.2 Saran

Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna untuk itu penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun dari pembaca untuk kelengkapan dan kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Adrian Sutedi. Perbankan Syariah ,Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum.Ghalia Indonesia. Bogor.2009.
Hirsanuddin.Hukum Perbankan Syariah di Indonesia.Genta Press,Yogyakarta.2008.

Muhammad.Manajemen Dana Bank Syariah.Penerbit Ekonosia.Yogyakarta,2004.

Sejarah Perkembangan Akuntansi


Sejarah Perkembangan Akuntansi

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang

Banyak hal yang kita peroleh jika kita mempelajari sejarah. Paling tidak bisa memahami apa yang terjadi masa lalu serta bagaimana proses perkembangannya sehingga perkembangan itu sampai seperti saat ini. Kemudian kita juga memiliki dasar untuk memprediksi apa yang akan muncul dimasa depan jika situasi berjalan normal. Hal ini sejalan pula dengan dengan lingkup sosial ekonomi yang dari waktu ke waktu berkembang dan berubah secara cepat.

Dari tahun ke tahun bidang usaha (business) yang terjadi semakin kompleks saja. Sehubungan dengan itu bidang akuntansi telah mengembangkan tata cara dan konsep baru dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi keuangan (financial Information )yang semakin meningkat secara cepat.  Dalam kehidupan sehari-hari tanpa kita sadari, sesungguhnya kita telah menggunakan jasa akuntansi. Ketika seorang pemilik warung mencatat pembelian barang dagangannya, mencatat siapa saja yang berhutang da warungnya, memisahkan kotak antara uang yang masuk dari hasil penjualan dengan kotak uang yang dialokasikan untuk belanja kebutuhan barang dagangan dan kebutuhan operasional di warungnya. Maka, pada dasarnya pemilik warung tadi telah menerapkan teknik akuntansi. Penerapan pengetahuan di bidang akuntansi tentu semakin luas dan kompleks jika dihadapkan pada bisnis dengan skala yang lebih besar. Seperti ilmu-ilmu lainya, ilmu akuntansi juga berkembang sesuai perkembangan teknologi dan peradaban manusia. Selain itu, faktor kebutuhan juga ikut serta dalam perkembangan akuntansi itu sendiri. Akan tetapi, baik akuntansi maupun ilmu-ilmu lain tidak berkembang dengan sendirinya tanpa adanya hal yang cukup berarti yang dapat mendorong akuntansi tersebut berkembang dan bertahan hingga sekarang.

Begitu pula sejarah perkembangan akuntansi memiliki banyak versi, memang begitulah yang namanya sejarah. Setiap orang dapat menjelaskan ceritanya atau versinya. Maka dari itu sejarah atau history diplesetkan orang menjadi history cerita “nya”. Pada paper ini akan mencoba menbahas sejarah akuntansi baik dari sejarah munculnya istilah akuntansi hingga sejarah perkembangan akuntansi di Indonesia hingga sekarang.

1.2  Rumusan Masalah

Adapun masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1.  Akuntansi dan Double entry

2.  Bagaimana perkembangan ilmu akuntansi?

3.  Bagaimana sejarah akuntansi di Indonesia?
1.3  Tujuan Masalah

Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui lebih dalam kajian yang terdapat di dalam Akuntansi terutama pengetahuan mengenai sejarah perkembangan akuntansi yang sedikit banyak telah kami pelajari dalam berbagai sumber, lalu kami rumuskan dan kami susun untuk bisa digunakan sebagai kajian dalam pembelajaran di suatu kelas atau kampus.


1.4  Manfaat

Manfaat penulisan makalah ini tidak lain adalah untuk dapat memberikan suatu pengetahuan dan pengertian terhadap seluruh pembaca dan pengkaji ilmu akuntansi serta menambah wawasan keilmuan mengenai sejarah perkembangan akuntansi.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Sejarah Lahirnya Praktik Akuntansi

Pada hakikatnya para ahli akan sepakat apabila dikatakan bahwa fungsi akuntansi atau praktik pencatatan akuntansi dalam arti pencatatan kejadian yang berhubungan dengan bisnis sudah dimulai lama, sejak adanya kejadian transaksi bisnis, bahkan sejak adanya kehidupan sosial ekonomi manusia. Hal ini terbukti dari berbagai penemuan-penemuan seperti dikemukakan Ernest Stevelinck dalam artikelnya yang berjudul Accounting in Ancient Times ( The Accounting Historians Journal Volume 12 No.1 (1985). Jika kita simak ke masa lampau, ternyata orang-orang pada beberapa tingkat peradaban mengetengahkan dan menggunakan berbagai corak sistem pencatatan untuk menyimpan data seluruh kegiatan usahanya. Misalnya saja pencatatan itu dilakukan pada kayu, tanah liat ataupun alat lainnya yang dapat digunakan untuk melakukan pencatatan. Hitungan yang digunakan dalam pencatatan itu adalah satuan nilai tertentu yang berlaku pada saat itu.  Pada tahun 3200 SM telah dikenal dua macam teknik akuntansi secara simultan. Yang pertama, koin dengan bentuk tertentu disimpan dan ditandai kemudian dimasukan ke dalam amplop. Jenis lainnya, token disimpan dalam bentuk yang lebih besar dengan berbagai variasi yang lebih kompleks. Pemisahan ini menggambarkan perbedaan tranksaksi cash ( Utang, Piutang, dan lain-lain) dengan transaksi noncash (persediaan, peralatan, tanah, dan lain-lain) ( Mattessich, 1987:79).

Berdasarkan catatan yang ada, akuntansi yang paling tua ditemukan sekitar 3.600 SM di Babylonia, yaitu penemuan berupa catatan pembayaran gaji pada lempengan tanah liat. Banyak bukti-bukti lain dari pencatatan dan sistem kontrol akuntansi yang ditemukan di daerah Mesir yaitu pada awal kerajaan Mesir seorang manager yang bernama My mencatat transaksi hariannya dalam calamosreed(sejenis kulit) . di sini My yang memiliki asisten telah bekerja secara efisien dan dengan sistem yang dibuatnya ia mampu mengamati kapalnya yang mengangkut barang-barang dari tokonya melalui sungai Nil. Di Inggris, sistem pencatatan mulai dianut pada abad ke-11. Ketika itu sistem pencatatan dilakukan atas perintah dari “William the Conueror” yang dimaksudkan untuk mengetahui sumber-sumber keuangan kerajaan (kingdom).

Pada masa lampau akuntansi hanya digunakan untuk aspek yang sifatnya terbatas pada operasi keuangan khusus atau perusahaan milik negara. Jadi pada saat ini belum ada sistematika akuntansi untuk seluruh transaksi, yang ada hanyalah tipe khusus atau bagian-bagian dari transaksi. Akuntansi yang lengkap untuk perusahaan kemudian baru timbul di dunia usaha karena adanya dorongan kebutuhan akan sistem pencatatan tertentu dari kantor dagang Itali, Roma.
2.2  Sejarah Metode Pencatatan Double Entry

Perkembangan akuntansi sejalan dengan perkembangan organisasi dan kegiatan suatu usaha, karena kehadirannya memerlukan pencatatan sehingga seluruh kegiatan akan tergambar di dalamnya. Pada abad ke-15 seorang ahli Matematika berkebangsaan Italia Luca Paciolo telah menyusun buku tentang akuntansi dengan judul “Tractatus de Cumputis at Scritorio” buku ini berorientasi pada pembukuan berpasangan. Pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping) mencatat kedua aspek transaksi sedemikian rupa yang membentuk suatu pemikiran yang berimbang. Praktek pencatatan akuntansi dalam arti pencatatan kejadian yang berhubungan dengan bisnis sudah dimulai sejak adanya kejadian dalam double entry bookkeeping.

Menurut pendapat Mattessich (dalam Harahap, 1997) bahwa double entry sudah ada sejak 5000 tahun yang lalu. Sedangkan selama ini kita kenal bahwa penemu sistem tata buku berpasangan ini maka dapat dikemukakan sebagai berikut. Double entry accounting system telah disepakati para ahli mula-mula diterbitkan oleh Luca Pacioli dalam bukunya yang berisi 36 bab yang terbit pada tahun 1949 di Florence, Italia dengan judul “Summa de Arithmatica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita” yang berisi tentang palajaran ilmu pasti.
Inoue (dalam Harahap, 1997) menyebutkan “Orang yang pertama-tama “menulis” (bukan menerbitkan seperti Pacioli) tentang double entry bookkeeping system adalah Bonedetto Cotrugli pada 1458, 36 tahun sebelum terbitnya buku Pacioli. Namun buku Benedetto Cotrugli ini baru terbit pada tahun 1573 atau 89 tahun setelah buku Pacioli terbit. Dengan demikian penjelasan ini maka pertentangan sebenarnya tidak ada.” Jika kita kaji sejarah terutama sejarah Islam, sebenarnya pada awal pertumbuhannya sudah ada sistem akuntansi. Akan tetapi, sayangnya literatur belum banyak menganalisis bagaimana rupa eksistensi akuntansi pada zaman itu (± 570 Masehi). Seperti yang dikemukakan oleh Russel (dalam Rosjidi, 1999) “Sebenarnya orang-orang Italia dalam abad ke-14 baru menerapkan sistem pembukuan berpasangan lengkap setelah terlebih dahulu digunakan oleh saudagar-saudagar Moslem (Moslem Merchants).”

2.3  Perkembangan Ilmu Akuntansi

Revolusi indusrti di Inggris pada tahun 1776 juga menimbulkan efek positif terhadap perkembangan akuntansi. Pada tahun 1845 undang-undang perusahaan yang pertama di Inggris dikeluarkan untuk mengatur tentang organisasi dan status perusahaan. Dalam undang-undang tersebut, diatur tentang kemungkinan perusahaan meminjam uang, mengeluarkan saham, membayar hutang, dan dapat bertindak sebagaimana halnya perorangan. Keadaaan-keadaaan inilah yang menimbulkan perlunya laporan baik sebagai informasi maupun sebagai pertanggungjawaban.

Dalam artikelnya The GAO Review (Fall 1972,p 31) dengan judul Growth of Accountability Knowledge  , Leo Herbert (dalam Harahap, 1997) menjelaskan perkembangan akuntansi sebagai berikut:

1.  Tahun 1775   : pada tahun ini mulai diperkenalkan pembukuan baik yang single entry maupun double entry.

2.  Tahun 1800   : masyarakat menjadikan neraca sebagai laporan yang utama digunakan dalam perusahaan.

3.  Tahun 1825   : mulai dikenalkan pemeriksaaan keuangan (financial auditing).

4.  Tahun 1850   : laporan laba/rugi menggantikan posisi neraca sebagai laporan yang dianggap lebih penting.

5.  Tahun 1900   : di USA mulai diperkenalkan sertifikasi profesi yang dilakukan melalui ujian yang dilaksanakan secara nasional.

6.  Tahun 1925   : banyak perkembangan yang terjadi tahun ini, antara lain:

a.  Mulai diperkenalkan teknik-teknik analisis biaya, akuntansi untuk perpajakan, akuntansi pemerintahan, serta pengawasan dana pemerintah;

b.  Laporan keuangan mulai diseragamkan;

c.  Norma pemeriksaaan akuntan juga mulai dirumuskan; dan

d.  Sistem akuntansi yang manual beralih ke sistem EDP dengan mulai dikenalkannya “punch card record”

7.  Tahun 1950 s/d 1975 : Pada tahun ini banyak yang dapat dicatat dalam perkembangan akuntansi, yaitu sebagai berikut:

a.  Pada periode ini akunansi sudah menggunakan computer untuk pengolahan data. Sudah dilakukan Perumusan Prinsip Akuntansi (GAAP).Analisis Cost Revenue semakin dikenal.

b.  Jasa-jasa perpajakan seperti kunsultan pajak dan perencanaan pajak mulai ditawarkan profesi akuntan.

c.  Management accounting sebagai bidang akuntan yang khusus untuk kepentingan manajemen mulai dikenal dan berkembang cepat.

d.  Muncul jasa-jasa manajemen seperti system perencanaan dan pengawasan.

e.  Perencanaan manajemen serta management auditing mulai diperkenalkan.

8.  Tahun 1975: mulai periode ini akuntansi semakin berkembang dan meliputi bidang-bidang lainnya, perkembangan itu antara lain:

a.  Timbulnya management science yang mencakup analisis proses manajemen dan usaha-usaha menemukan dan menyempurnakan kekurangan-kekurangannya;

b.  Sistem informasi semakin canggih yang mencakup perkembangan model-model organisasi, perencanaan organisasi, teori pengambilan keputusan, dan analisis cost benefit;

c.  Metode permintaan yang menggunakan computer dalam teori cybernetics;

d.  Total system review yang merupakan metode pemeriksaan efektif mulai dikenal; dan

e.  Social accounting manjadi isu yang membahas pencatatan setiap transaksi perusahaan yang mempengaruhi lingkungan masyarakat.

2.4  Sejarah Akuntansi di Indonesia

Sejarah akuntansi di Indonesia tentu tidak bisa lepas dari perkembangan akuntansi di Negara asal perkembangannya. Dengan perkataan lain, Negara luarlah yang membawa akuntansi itu masuk ke Indonesia. Kendatipun tidak bisa disangkal bahwa masyarakat Indonesia sendiri pasti memiliki sistem akuntansi atau sistem pencatatan pelaporan tersendiri. Misalnya saja pada zaman keemasan Sriwijaya, Majapahit, Mataram. Zaman tersebut pasti memiliki sistem akuntansi tersendiri. Sayangnya, sejauh ini penelitian mengenal hal ini masih belum dilakukan. Namun, Sukoharsono (1997) menilai akuntansi masuk ke Indnesia melalui pedagang Arab yang melakukan transaksi bisnis di kepelauan Nusantara. Periodisasi perkembangan akuntansi di Indonesia dapat dibagi atas zaman kolonial dan zaman kemerdekaan.


1.  Zaman Kolonial

Pada waktu orang-orang Belanda datang ke Indonesia kurang lebih abad ke-16, mereka datang dengan tujuan untuk berdagang. Kemudian mereka membentuk perserikatan Maskapai Belanda yang dikenal dengan nama Vereenidge Oost Indische Campagnie (VOC), yang didirikan pada tahun 1602. Akhir  abad ke-18 VOC mengalami kemunduran dan akhirnya dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799. Dalam kurun waktu itu, VOC memperoleh hak monopoli perdagangan rempah-rempah yang dilakukan secara paksa di Indonesia, dimana jumlah transaksi dagangnya, baik frekuensi maupun nilainya terus bertambah dari waktu ke waktu. Pada tahun itu bisa dipastikan Maskapai Belanda telah melakukan pencatatan atas mutasi transaksi keuangan.

Dalam hubungan itu, Ans Saribanon Sapiie (1980), mengemukakan bahwa menurut Stible dan Stroomberg, bukti autentik mengenai catatan pembukuan di Indonesia paling tidak sudah ada menjelang pertengahan abad ke-17.

2.  Zaman Penjajahan Belanda

Setelah VOC bubar pada tauhn 1799, kekuasaannya diambil alih oleh Kerajaan Belanda,zaman penjajahan Belanda dimulai tahun 1800-1942. Pada waktu itu, catatan pembukuannya menekankan pada mekanisme debet dan kredit, yang antara lain dijumpai  pada pembukuan Amphioen Socyteit bergerak dalam usaha peredaran candu atau morfin (amphioen) yang merupakan usaha monopoli di Belanda. Catatan pembukuannya merupakan modifikasi system Venesia-Italia, dan tidak dijumpai adanya kerangka pemikiran konseptual untuk mengembangkan system pencatatan karena kondisinya sangat menekankan pada praktik-praktik dagang yang semata-mata untuk kepentingan perusahaan Belanda.

Hadibroto (1992) mengikhtisarkan system pembukuan asal etnis sebagai berikut.

a.  System pembukuan Cina, terdiri dari lima kelompok, yaitu

1)    System Hokkian (Amoy);

2)    System Kanton;

3)    System  Hokka;

4)    System Tio Tjoe atau System Swatow;

5)    System gaya baru.

b.  System pembukuan India atau system Bombay

c.  System pembukuan Arab atau Hadramaut

3.  Zaman Penjajahan Jepang

Pada masa penjajahan Jepang 1942-1945, banyak orang Belanda yang ditangkap dan dimasukkan  kedalam sel-sel oleh tentara Jepang. Hal ini menyebabkan kekurangan tenaga kerja pada jawatan-jawatan negara termasuk Kementrian Keuangan. Untuk mengatasi hal tersebut, diadakan latihan pegawai dan kursus-kursus pembukuan pola Belanda.
Sejalan dengan itu, kondisi pembukuan pada masa pendudukan Jepang tidak mengalami perubahan. Jepang juga mengajarkan pembukuan dengan menggunakan huruf Kanji, namun tidak diajarkan pada orang-orang Indonesia.

4.  Zaman Kemerdekaan

System akuntansi yang berlaku awalnya di Indonesia  adalah system akuntansi Belanda yang lebih dikenal system tata buku. Setelah pada tahun 1950-an perusahaan milik Belanda dinasionalisasi dan modal asing pun mulai masuk, terutama dari Amerika yang juga membawa system akuntansinya sendiri yang harus diikuti perusahaan miliknya di Indonesia. Pada saat yang sama, perusahaan yang ada masih tetap menigkuti system akuntansi Belanda yang sudah mapan. Sejak saat ini muncullah dualisme system akuntansi di Indonesia.
Pada tahum 1980 atas bantuan pinjaman dari World Bank, pemerintah Indonesia melakukan upaya harmonisasi system akuntansi sehingga diupayakan untuk menghapus dualisme tadi sehingga berakhirlah dualisme system akuntansi di Indonesia.


a.    Standar Prinsip Akuntansi di Indonesia

Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), yaitu wadah wadah organisasi profesi akuntansi di Indonesia, berdiri di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1957. Untuk memudahkan pengkoordinasian akuntan di Indonesia didirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). IAI berhasil menyusun dan menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) pada tahun 1973. Dengan maksud antara lain : menghimpun prinsip-prinsip yang lazim berlaku di Indonesia dan sebagai prasarana bagi terbentuknya pasar uang dan modal di Indonesia pada waktu itu, laporan keuangan dari perusahaan yang akan go public harus disusun atas dasar prinsip-prinsip akuntansi di Indonesia.

Adapun bahan-bahan yang digunakan untuk menghimpun prinsip akuntansi Indonesia 1973 antara lain :

1)    Buku Prinsip-Prinsip Accounting yang diterbitkan oleh Direktorat Akuntan Negara, Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN), Departement Keuangan RI sekarang bernama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

2)    Inventory of Generally Accepted Accounting Principles for Bussiness Enterprice, oleh Paul Grady diterbitkan oleh AICPA.

3)    Opinions of Australian Accounting Principles, diterbitkan oleh Accounting and Auditing Research Committee dari Accounting Research Foundation.

4)    Kumpulan dari Accounting Research Bulletins diterbitkan oleh AICPA.

5)    A Statement of Australian Accounting Principles, diterbitkan oleh NIVRA.

6)    Wet op de Jaarekening Van Ondernemingen, diterbitkan oleh NIVRA.

PAI setelah berjalan selama satu dasawarsa, akhirnya disempurnakan pada tahun 1984. Hanya saja dalam PAI tahun1984 dibatasi pada hal-hal yang berhubungan dengan akuntansi keuangan yang diungkapkan secara garis besar atau bersifat umum tidak mencangkup praktik akuntansi untuk industri tertentu. Pada Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 masih memerlukan penjabaran lebih lanjut diatur dengan pernyataan sendiri.

Sehubungan dengan itu, komite PAI-IAI mulai tahun 1986 menerbitkan serangkaian pernyataan PAI dan interpretasi PAI untuk mengembangkan, menambah, mengubah, serta menjelaskan standar akuntansi keuangan yang berlaku yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PAI 1984.

Setelah berlangsung selama sepuluh tahun PAI 1984 diganti menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 1994 (PSAK). PSAK 1994 ini mengadopsi pernyataan resmi Internasional Accounting Standard Committee (IASC). IAI mengadopsi pernyataan IASC sebagai dasar acuan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kemuadian menerbitkan dua buah buku yaitu Standar Akuntansi Keuangan-Oktober 1994, Buku 1 dan Buku 2 yang berisi :

1)    Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.

2)    Seperangkat Standar Akuntansi Keuangan, terdiri dari 35 pernyataan yang setaraf dengan standar International.

Kerangka dasar dan seperangkat pernyataan tersebut merupakan landasan yang dianggap kokoh untuk pengembangan lebih lanjut. Berlaku untuk penyususnan Laporan Keuangan mencangkup periode laporan yang dimualai atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Sekarang ini standar akuntansi yang dikeluarkan oleh IAI disebut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Namun dengan adanya standar akuntansi untuk entitas Syariah, maka aka nada dua jenis standar akuntansi yaitu standar akuntansi konvensional dan standar akuntansi syariah yang saling mendukung.

Organisasi akuntan yang paling tua dan berpengaruh di Indonesia adalah Amerikan Institute of Certified Public Accountans (AICPA) dan American Accounting Association (AAA). Dari tahun 1959-1973, Dewan Prinsip Akuntansi (Accounting Principles Boards – APB) telah banyak memberikan tuntunan dalam pengembangan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim.

APB terdiri dari delapan belas akuntan, anggota AICPA. Pada tahun 1973 APB digantikan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standards Boards – FASB). Badan tersebut terdiri dari tujuh anggota, empat diantaranya harus anggota CPA yang direkrut dari praktek umum FASB dibantu oleh Dewan Pertimbangan dengan duapuluh anggota, yang tanggung jawab utamanya ialah memberikan rekomendasi mengenai prioritas dan agenda kerja. Setelah menerbitkan memo hasil diskusi dan usulan pendahuluan dan setelah mengevaluasi tanggapan beberapa pihak, dewan tersebut mengeluarkan pernyataan standar akuntansi keuangan yang merupakan bagian dari prinsip-prinsip akuntansi yang lazim. Beberapa lembaga pemerintah yang mempunyai andil dalam pengembangan prinsip-prinsip akuntansi ialah komisi pasar modal. Komisi yang didirikan berdasarkan undang-undang Kongres tahun 1934 ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang harus dipatuhi dalam penyiapan laporan keuangan dan laporan lain yang diminta komisi. Direktorat Pajak Amerika mengeluarkan peraturan yang mengatur perhitungan laba untuk keperluan pajak penghasilan. Organisasi-organisasi lain yang mempengaruhi perkembangan prinsip akuntansi di Indonesia antara lain, Institut Eksekutif Keuangan dengan mendorong dan mensponsori penelitian akuntansi, Asosiasi Akuntansi Nasional dan Federasi Analisis Keuangan.

b.    Pendidikan Akuntansi

Sebelum dikeluarkannya UU No. 34/1954 tentang Gelar Akuntan , semua orang dapat menyatakan dirinya selaku akuntan dan memakai gelar akuntan. Dengan dikeluarkannya UU tersebut maka pemerintah mengatur mereka yang berhak memakai gelar akuntan hanyalah mereka yang lulus  dari Fakultas Ekonomi Negeri Jurusan Akuntansi dan Swasta yang disamakan, diatur oleh panitia Persamaan Ijasah Akuntan. Dengan semakin banyaknya fakultas ekonomi swasta maka pemerintah bersama IAI mengatur pelaksanaan Ujian Negara Akuntan. Pelaksanaan ujian ini terus dibenahi sampai pada akhirnya lulusan negeri dan swasta diwajibkan harus mengikuti ujian yang sama jika ingin mendapatkan gelar akuntan.

Di Indonesia, akuntansi mulai diterapkan sejak 1642, tetapi jejak yang jelas baru ditemui pada pembukuan Amphion Society yang berdiri di Jakarta sejak tahun 1747. Perkembangan akuntansi yang mencolok baru muncul setelah undang-undang mangenai tanam paksa dihapuskan tahun 1870. Dengan dihapuskannya tanam paksa, kaum pengusaha Belanda banyak bermunculan di Indonesia untuk menanamkan modalnya. Sistem yang dianut oleh pengusaha Belanda ini adalah seperti yang diajarkan oleh Luca Pacioli.

Pada Zaman penjajahan Belanda, perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan tata buku. Akuntansi tidak sama dengan tata buku walaupun asalnya sama-sama dari pembukuan berpasangan. Akuntansi sangat luas ruang lingkupnya, diantaranya  teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi cara Amerika (Anglo-Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo-Saxon).

Fungsi pemeriksaan (auditing) mulai dikenalkan di Indonesia tahun 1907, yaitu sejak seorang anggota NIVA, Van Schagen, menyusun dan mengontrol pembukuan perusaan. Pengiriman Van Schagen ini merupakan cikal bakal dibukanya Jawatan Akuntan Negara (GAD – Government Accountant Dients) yang resmi didirikan pada tahun 1915. Akuntan public pertama adalah Frese & Hogeweg, yang mendirikan kantornya di Indonesia tahun 1918.

Dalam masa pendudukan Jepang, Indonesia sangat kekurangan tenaga di bidang akuntansi. Jabatan-jabatan pimpinan dib Jawatan Keuangan yang 90% dipegang oleh bangsa Belanda, menjadi kosong. Dalam masa ini, atas prakarsa Mr. Slamet, didirikan kusus-kursus untuk mengisi kekosongan jabatan tadi dengan tenaga-tenaga Indonesia. Pada tahun 1874, hanya ada seorang akuntan berbangsa Indonesia, yaitu Prof. Dr. Abutari. Di Indonesia, pendidikan akuntansi mulai dirintis dengan dibukanya jurusan akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1952. Pembukaan ini kemudian diikuti Institut Ilmu Keuangan (sekarang Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) tahun 1960 dan Fakultas-fakultas Ekonomi di Universitas Padjadjaran (1961), Universitas Sumatera Utara (1964), universitas Airlangga (1962), dan universitas Gadjah Mada (1964).

Organisasi profesi yang menghimpun para akuntan Indonesia bediri 23 Desember 1957. Organisasi ini diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan pendiri lima orang akuntan Indonesia.profesi akuntan mulai berkembang dengan pesat sejak tahun 1967. Pada tahun itu juga dikeluarjannya undang-undang modal asing yang kemudian disusul dengan undang-undang penanaman modal dalam negeri tahun 1968 yang merupakan pendorong berkembangnya profesi akuntansi. Setelah krisis ekonomi Indonesia tahun 1997, peran profesi akuntan diakui semakin signifikan mengingat profesi ini memiliki peranan strategis di dalam menciptakan iklim transparansi di Indonesia.


c.     Definisi Akuntansi

1)    Pengertian  Akuntansi

Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.

Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.

2)    Fungsi Akuntansi

Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan sutu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer / manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi.

3)    Laporan Dasar Akuntansi

Pada dasarnya proses akuntansi akan membuat output laporan rugi laba, laporan perubahan modal, dan laporan neraca pada suatu perusahaan atau organisasi lainnya. Pada suatu laporan akuntansi harus mencantumkan nama perusahaan, nama laporan, dan tanggal penyusunan atau jangka waktu laporan tersebut untuk memudahkan orang lain memahaminya. Laporan dapat bersifat periodik dan ada juga yang bersifat suatu waktu tertentu saja.

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sejarah akuntansi di Indonesia tentu tidak lepas dari perkembangan akuntansi di Negara asal perkembangannya, dengan kata lain, Negara luarlah yang membawa akuntansi itu masuk ke Indonesia. Kendatipun bisa disangkal bahwa di masyarakat Indonesia sendiri pasti memiliki system akuntansi.

Orang yang pertama kali menerbitkan buku double entry bookkeeping adalah Lucas Pacioli pada tahun 1949. Sedangkan di Indonesia akuntansi mulai diterapkan pada tahun 1642, tetapi jejak yang jelas baru ditemui pada pembukuan Amphion Society yang berdiri di Jakarta sejak tahun 1747.

Akuntansi sangat berhubungan dengan bidang-bidang lain, meskipun hal itu tidak selalu berhubungan. Terutama di zaman modern ini yang pertarungan bisnis dan perkembangan ilmu dan teknologi yang semakin pesat menuntut semua kegiatan menggunakan ilmu akuntansi meskipun terkadang tidak dilakukan persis sesuai dengan aturan.

3.2  Saran

Penulis mengharapkan kepada semua pihak yang terutama pihak yang terkait dengan langsung agar dapat menggunakan akuntansi sebagaimana mestinya. Lebih dari itu, penulis mengharapkan agar tidak melupakan serta dapat mempertahankan dan mengembangkan akuntansi itu sendiri, terlebih di zaman yang semakin maju ini.

DAFTAR PUSTAKA

Barata, Atep Adya. 1995. Dasar Dasar Akuntansi. Bandung: Amico

Harahap, Sofyan syafri.2005. Teori Akuntansi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

staff.undip.ac.id/akuntansi/.../sejarah-perkembangan-akuntansi-di-ind
 

JADWAL SHALAT

PENGUNJUNG

CONTACT US


 
Cara Seo Blogger