Jumat, 25 Oktober 2013

Tujuan, Ciri-Ciri, dan Keistimewaan Bank Islam Syariah


Print Friendly and PDF



Tujuan, Ciri-Ciri, dan Keistimewaan Bank Islam Syariah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Lebih dari satu dasawarsa terakhir ini bank di Indonesia bertambah sistemnya dengan menggunakan sistem syari’ah yaitu dengan adanya perbankan syari’ah. Perbankan syari’ah sendiri di Indonesia belum dikenal banyak dan diketahui bentuk, corak, dan operasionalnya seperti apa. Ada sebagian masyarakat beranggapan bahwa bank syari’ah tidak jauh beda dengan bank-bank konvensional. Malah lebih menguntungkan bank konvensional, karena perangkat dan pelayannya sudah canggih, cepat dan tidak berbelit-belit dalam penyaluran dana maupun penghimpunan dananya.

Contoh diatas hanyalah anggapan sebagian orang yang belum kenal bank syari’ah, pandangan minor dari sebagian masyarakat yang nota bene beragama Islam juga. Belum meluasnya lembaga keuangan syari’ah sampai ke pelosok pedesaan juga membuat perbankan syari’ah tidak populer. Padahal gagasan untuk mendirikan bank syari’ah di Indonesia sebenarnya sudah muncul sejak pertengahan tahun 1970-an.

Umat Islam di Timur Tengahtelah lama membahas soal riba,bunga bank riba atau bukan riba. Gagasan adanya perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syari’ah Islam juga berkaitan erat dengan gagasan terbentuknya suatu sistem ekonomi Islam. Teori-teori tentang pembenaran bunga dalam sistem perbankan konvensional didasarkan pada teori bunga sebagai imbalan sewa,teori produktif-konsumtif, teori kemutlakan produktivitas modal, teori nilai uang pada masa depan lebih rendah dan teori inflasi.

Adapun kelemahan dari argumentasi teori-teori diatas pada intinya kreditur ingin mendapatkan tambahan (bunga) tanpa mempertimbangkan kerugian yang diderita debitur,ringkasnya tidak profit and loss sharing.

          
1.2  Rumusan Masalah

     Adapun masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

a.    Tujuan Bank Islam Syariah

b.    Ciri-Ciri Bank Islam Syariah

c.    Keistimewaan Bank Islam Syariah

1.3  Tujuan

Adapun tujan dari penulisan makalah ini adalah memberikan pengetahuan kepada para mahasiswa terkait tujuan, ciri-ciri dan keistimewaan dari bank Islam Syariah

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Bank Islam Syariah

Bank Syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa- jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip- prinsip syari’ah.

Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan oknum islam antara Bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnnya.

Perbankan syari’ah dalam peristilahan internasional dikenal sebagai Islamic Banking atau  juga disebut dengan interest-free banking.[1]

2.2  Tujuan Bank Islam Syariah

Perbankan syariah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 UU Perbankan syariah, bertujuan “Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meingkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat”. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksannaan pembangunan nasional, perbankan syariah tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah)” (Pasal 3 UU Perbankan syariah dan Penjelasannya).

Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga (Zaenul Arifin, 2002: 39-40).

Setelah di dalam perjalanan sejarah bank- bank yang telah ada (bank konvesional) dirasakan mengalami kegagalan menjalankan fungsi utamanya menjembatani antara pemilik modal atau kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, maka dibentuklah bank – bank Islam dengan tujuan – tujuan sebagai berikut :

1.         Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara islami khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktek riba atau jenis perdagangan yang mengandung unsur gharar

2.         Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap Bank non–Islam (konvesional) yang menyebabkan ummat Islam berada di bawah  kekuasaan bank..

3.         Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut islam

4.         Menghindari bunga bank uang yang dilaksanakan bank konvesional

5.         Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomis, berperilaku bisnis dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.

6.         Menghindari Al Iktinaz yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar

7.         Untuk membantu menanggulangi (mengentaskan) masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari negara–negara yang sedang berkembang.

8.         Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi.

9.         Menjaga kestabilan ekonomi/ moneter pemerintah

10.     Berkembangnya lembaga bank dan sistem perbankan yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan akan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga menggalakkan usaha–usaha ekonomi masyarakat banyak dengan antara lain memperluas jaringan lembaga lembaga keuangan perbankan.

11.     Berusaha membuktikan bahwa konsep perbankan Islam menurut syariah Islam dapat beroperasi, tumbuh dan berkembang melebihi bank-bank dengan sistem lain.[2]

Bank syariah didasarkan pada Al – Qur’an dan Hadist sebagai pedoman hidup umat Islam. Filosofi dan dasar Perbankan Syariah meliputi 3 aspek, yaitu produktif, adil, dan memiliki akhlak atau moralitas usaha. Produktif berarti harta yang dipergunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan. Karenanya harta juga tidak boleh menganggur dan diperkenankan memperoleh laba. Sedangkan adil berarti dilarangnya riba dan diharuskan melakukan pembagian hasil dan risiko.

2.3  Ciri-Ciri Bank Islam Syariah

Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. ciri-ciri ini bersifat universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi di mana harus memenuhi ciri-ciri tersebut[3] :

    Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
    Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena persentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang pada batas waktu perjanjian telah berakhir.
    Di dalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan di muka. Bank Syari'ah menerapkan sistem berdasarkan atas modal untuk jenis kontrak al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan di muka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
    Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
    Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
    Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
    Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab di mana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
    Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat sosial, di mana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
    Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian

Selain karakteristik diatas, Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

    Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengan investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
    Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
    Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif dibanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.[4]

2.4  Keistimewaan Bank Islam Syariah

Keistimewaan – keistimewaan Bank Islam tersebut adalah sebagai berikut :

1.    Keistimewaan Bank Islam adalah dengan penerapan sistem bagi hasil berarti tidak membebani biaya di luar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “ keterbukaan“

2.    Di dalam Bank Islam, tersedia fasilitas kredit kebaikan (al-Qardhul Hasan ) yang diberikan secara cuma-cuma.

3.    Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya

4.      Melekat pada konsep berorentasi pada kebersamaan dalam hal mendorong kegiatan investasi dan menghambat simpanan yang tidak produktif, memerangi kemiskinan dengan membina golongan ekonomi lemah dan tertindas, mengembangkan produksi, menggalakkan perdagangan dan memperluas kesempatan kerja,meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil.

5.      Adanya keterikatan secara religi,maka semua pihak yang terlibat dalam bank islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.

6.      Adanya fasilitas pembiayaan (Al-mudharabah dan Al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap..

7.      Penerapan sistem bagi hasil dan ditanggalkannya sistem bunga menjadikan bank islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar. [5]

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Bank Syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa- jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip- prinsip syari’ah

Salah satu dari tujuan,cirri-ciri dan keistemewaan bank syariah adalah Untuk menyelamatkan ketergantungan ummat Islam terhadap Bank non – Islam (konvesional) yang menyebabkan ummat Islam berada dibawah  kekuasaan bank

     Didalam kontrak– kontrak pembiayaan proyek, bank Islam tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (fixed return) yang diterapkan di muka, Karenna pada hakekatnnya yang mengetahui tentang ruginya suatu proyek yang dibiayai bank hanya lah Allah semata, manusia sama sekali tidak mampu meramalnya.

Diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga akan menimbulkan akibat – akibat yag positif di antaranya tidak membebani biaya di luar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “ keterbukaan”.

                      

3.2  Saran

Dengan adanya makalah ini mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan tujuan, ciri-ciri, dan keistimewaan yang dimiliki dari Bank Islam Syariah.

Penulis menyadari di dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik maupun saran kepada para pembaca, demi kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang.


                                                     

DAFTAR PUSTAKA

Ali Zainuddin, Hukum Perbankan Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika,2008

Arifin Zainul, Bank Islam Versus Bank Konvensional, Republika, Senin 10 Juni 2002

Muhammad, Managemen Bank Syari’ah, Jakarta: UPP AMP YKPN,2002

Muttaqien Dadan, Aspek Legal Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta: Safiria Insania Press,2008

Sumitro,Warkum Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga terkait BMI &Takaful di Indonesia, Jakarta:  Raja Grafindo Persada,2002

Wirdyaningsih,dkk, Bank dan Asuransi Islam Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006

[1]Muhammad, Managemen Bank Syari’ah,(Jakarta: UPP AMP YKPN,2002),hal.13

[2]Warkum sumitro,Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga terkait BMI &Takaful di Indonesia, (jakarta:  Raja Grafindo Persada,2002),hal.17-25

[3] Muhammad, “Manajemen Bank Syari’ah”, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2002, hal 101

[4] Muhammad, “Manajemen Bank Syari’ah”, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2002, hal 102

[5]http://ofanklahut.blogspot.com/2011/04/tujuan-ciri-ciri-serta-keistimewaan-dan.html jumat 27/09/13, 10:23




Artikel Terkait:

Comments
1 Comments

1 comments:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

 

JADWAL SHALAT

PENGUNJUNG

CONTACT US


 
Cara Seo Blogger