Selasa, 22 Oktober 2013

Bank dan Permasalahannya


Print Friendly and PDF


BANK DAN PERMASALAHANNYA
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang

Bank merupakan lembaga perantara keuangan (financialintermediary) yang mempunyai kegiatan pokok menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang kemudian menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang No.10 Tahun1998 yang menyatakan bahwa bank adalah badanusaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah umum yang dapat menggambarkan kegiatan bank adalah ”borrowsshortandlendslong”, yaitu bank mendapatkan dana dari simpanan berjangka pendek untuk dipinjamkan dengan jangka yang lebih panjang.

Oleh karena fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, bank mempunyai peranan penting bagi suatu perekonomian. Bank menjadi lembaga keuangan yang mampu memberikan dukungan dana bagi perkembangan dunia usaha. Berkembangnya dunia usaha akan mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Peranan penting perbankan bagi perekonomian Indonesia dapat dilihat dari perkembangan peran intermediasi bank dan dominasi perbankan dalam struktur sistem keuangan Indonesia.

1.2  Rumusan Masalah

     Adapun masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1.    Sejarah Perbankan

2.    Pengertian Bank

3.    Jenis-Jenis Bank

4.    Pekembangan Bentuk Uang

1.3  Tujuan

Adapun tujan dari penulisan makalah ini adalah mahasiswa diharapkan memahami lembaga keuangan perbankan secara umum, fungsi dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Bank

1.4  Manfaat

Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang perbankan bagi mahasiswa/mahasiswi, khususnya mahasiswa/mahasiswi pendidikan ekonomi.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Sejarah Perbankan
2.1.1  Asal Mula Kegiatan Perbankan

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

2.1.2 Sejarah Perbankan di Indonesia

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:

1.    De Javasce NV.

2.    De Post Poar Bank.

3.    De Algemenevolks Crediet Bank.

4.    Nederland Handles Maatscappi (NHM).

5.    Nationale Handles Bank (NHB).

6.    De Escompto Bank NV.

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:

1.    Bank Nasional indonesia.

2.    Bank Abuan Saudagar.

3.    NV Bank Boemi.

4.    The Chartered Bank of India.

5.    The Yokohama Species Bank.

6.    The Matsui Bank.

7.    The Bank of China.

8.    Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:

1.    Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.

2.    Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.

3.    Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.

4.    Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.

5.    Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.

6.    Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.

7.    NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.

8.    Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.

9.    Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

2.1.3  Sejarah Bank Pemerintah

Seperti diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:

·       Bank Sentral

Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan UU No 23 Tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.

·       Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor

Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:

1.  Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.

2.  Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.

·       Bank Negara Indonesia (BNI ’46)

Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.

·       Bank Dagang Negara(BDN)

BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yang berada diluar Bank Negara Indonesia Unit.

·       Bank Bumi Daya (BBD)

BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.

·       Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)

·       Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.

·       Bank Tabungan Negara (BTN)

BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.

·       Bank Mandiri

Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.

2.2  Pengertian Bank

Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.

Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

2.3. Jenis-Jenis Bank

1.  Dilihat dari Segi Fungsinya

Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi denagn munculnya Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998, maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :

1.      Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2.      Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)

Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan kegiatan atau jasa bank umum.

2.  Dilihat dari segi kepemilikannya

Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan pengusaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank apabila dilihat dari jenis kepemilikan antara lain:

1.      Bank milik pemerintah

Bank yang akte pendirian maupun modalnya sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dikuasai dan di miliki oleh pemerintah pula. Contoh-contoh bank milik pemerintah Indonesia :

- Bank Negara Indonesia (BNI)

- Bank Rakyat Indonesia (BRI)

- Bank Tabungan Negara (BTN)

Di samping itu terdapat pula Bank Milik Pemerintah Daerah (BPD) yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank Milik Pemerintah Daerah antara lain :

- BPD DKI Jakarta

- BPD Jawa Tengah

- BPD Jawa Barat

- BPD DI. Yogyakarta

- BPD Riau Kepri

- BPD Sumsel Babel

- BPD Nusa Tenggara Barat

- BPD Papua

- Dan BPD lainnya.

2.  Bank milik swasta Nasional

Bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional yang dapat diketahui dari akte pendiriannya yang didirikan oleh swasta sepenuhnya. Begitu pula dengan keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank swasta nasional antara lain :

- Bank Bumi Putera

- Bank Central Asia

- Bank Danamon

- Bank Lippo

- Bank Muamalat

- Bank Duta

- Bank Niaga

- Bank Universal

- Bank Internasional Indonesia

3.    Bank Milik Koperasi

Bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh Bank ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank Bukopin).

4.    Bank Milik Asing

Bank yang kepemilikannya dimiliki oleh pihak asing di Indonesia. Bank jenis ini merupakan cabang dari Bank yang berada di Luar negeri, baik milik swasta maupun pemerintahan asing. Contoh Bank asing antara lain :

- ABN AMRO Bank

- American Express Bank

- City Bank

- European Asian Bank

- Hong Kong Bank

- Bangkok Bank

- dan Bank asing lainnya.

5.    Bank milik campuran

Merupakan Bank yang sahamnya dimiliki oleh 2 belah pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri yang artinya kepemilikan saham dimiliki oleh pihak asing dan swsta nasional. Komposisi saham dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh Bank campuran antara lain :

- Mitsubishi Buana Bank
- Inter Pacifik Bank
- Sanwa Indonesia Bank
- Ing Bank
- Bank Finoconesia
- dan Bank milik campuran lainnya.

3.  Dilihat dari segi Status

Artinya dilihat dari segi kemampuan Bank melayani masyarakat, terutama Bank umum. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status Bank tersebut.

Jenis Bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut :

a. Bank devisa

               Bank yang dapat melaksanakan transsaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Contoh transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.

b. Bank Non Devisa

               Merupakan Bank yang belum memiliki izin untuk melaksanakan transaksi sebagai Bank Devisa, sehingga transaksi yang dilakukan hanya didalam batas-batas Negara (dalam negeri).

4.  Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga

               Dalam menentukan harga jual maupun harga beli saat ini Bank terbagi dalam dua kelompok besar :

a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (barat)

               Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada nasabahnya, Bank yang bedasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu:

-  menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, maupun deposito. Demikian pula harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal sebagai spread based.

-  Untuk jasa-jasa lainnya pihak perbankan menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal tertentu ataupun persentase tertentu, yang di kenal dengan istilah fee based.

b. Bank yang berdasarkan prinsip Syariah (Islam)

Fatwa MUI yang mengharamkan bunga Bank konvensional tahun 2003 lalu memperkuat kedudukan bank syariah di Indonesia. Dalam prinsip ini aturan perjanjian berdasarkan pada hukum islam antara bank dengan pihak lainnya untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.

Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan berdasarkan prinsip syariah yang akan dijelaskan sebagai berikut:

- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
- Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)

2.4. Perkembangan Bentuk Uang

Perkembangan bentuk-bentuk uang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia itu sendiri. Secara garis besar, perkembangan perekonomian dapat dibedakan menjadi :

Sistem Perekonomian Barter

Dalam perekonomian barter, peningkatan kesejahteraan dilakukan dengan tukar-menukar secara langsung komoditas-komoditas yang dibutuhkan. Sebagai syarat dari pertukaran tersebut adalah adanya dua keinginan yang saling bertemu atau ”kehendak ganda yang selaras” (double concidence of wants). Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka proses pertukaran tidak akan berlangsung dan hal ini merupakan salah satu kelemahan dari perekonomian barter.

Kelemahan-kelemahan lain dari sistem perekonomian barter adalah sebagai berikut:

-     Tidak adanya metode penyimpanan daya beli yang dapta diterima secara umum

-     Tidak adanya standar ukuran dan nilai

-     Tidak adanya alat pembayaran untuk transaksi-transaksi di masa mendatang

Sistem Perekonomian Pasca Barter

Dalam sistem perekonomian pasca barter, kegiatan pertukaran masih dilakukan dengan sistem barter. Tetapi barter tidak lagi dilakukan antar individu, tetapi sudah ditentukan tempat khusus untuk pertemuan barter sehingga koordinasi transaksi menjadi lebih murah dan muda. Masalah double concidence of wants dapat dikurangi, demikian juga informasi tentang pembeli atau penjual potensial suatu komoditas lebih mudah diperoleh. Namun, dengan perkembangan perekonomian, dimana jumlah produksi barang/jasa makin besar serta variasi produk makin banyak/beragam, maka sistem perekonomian pasca barter juga menemukan keterbatasan-keterbatasan, antara lain adalah biaya transaksi yang tinggi dan kemungkinan kegagalan transaksi karena tidak terjadinya double concidence of wants.

Sistem Perekonomian Uang

Untuk mengatasi keterbatasan dalam sistem perekonomian barter dan pasca barter, maka mulai ditetapkanlah satu komoditas atau benda yang diterima secara luas sebagai alat tukar. Dengan demikian perekonomian memasuki masa perekonomian uang. Pada awalnya, benda yang dijadikan sebagai alat tukar merupakan benda yang relatif berharga (economic good) dan diterima secara luas. Perkembangan uang selanjutnya mengikuti perkembangan kemajuan ekonomi dan teknologi.

a.      Uang Komoditas (Money Commodities)

Pada tahap ini uang yang digunakan adalah berupa komoditas berharga pada masanya. Perkembangan selanjutnya, disepakati bahwa uang yang terbuat dari logam mulia, seperti emas, perak, dan perunggu, digunakan sebagai uang.

b.     Representatif Uang Komoditas (Money Commodities Representative)

Penggunaan uang komoditas menimbulkan kesulitan, baik untuk kegiatan transaksi berskala sangat kecil maupun transaksi sangat besar. Jika transaksi yang dilakukan dalam jumlah yang sangat besar, maka logam mulia yang dibutuhkan juga sangat besar sehingga akan sangat riskan dalam hal keamanan serta merepotkan. Kesulitan ini mendorong diberlakukannya penggunaan uang kertas sebagai alat tukar. Namun karena nilai nominal dari uang kertas jauh lebih besar daripada nilai kertas yang digunakan sebagai uang, maka setiap uang kertas yang dikeluarkan dijamin dengan logam mulia senilai nominal uang kertas yang dikeluarkan.

c.      Uang Fiat (Token Money)

Kelemahan dari sistem standar emas adalah ekspansi moneter akan menyebabkan pemerintah harus meningkatkan jumlah emas yang dicadangkan, yang berarti makin banyak kekayaan nasional yang kurang produktif. Selain itu, bagi Negara yang mengalami defisit neraca pembayaran, akan mengalami kebangkrutan.  Uang fiat adalah komoditas yang diterima sebagai uang , namun nilai nominalnya jauh lebih besar dari nilai  instristik komoditas itu sendiri.  Hal ini dapat dilakukan karena pemerintah telah menetapkan berdasarkan keputusan resmi sehingga masyarakat percaya.

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda

Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

Perkembangan bentuk-bentuk uang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia itu sendiri. Secara garis besar, perkembangan perekonomian dapat dibedakan menjadi:  sistem perekonomian barter, sistem perekonomian pasca barter dan perekonomian uang.

3.2  Saran

Dengan adanya makalah ini mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan konsep-konsep dasar perbankan dan memiliki keterampilan untuk dipraktekkan dalam kehidupan baik di masyarakat maupun dunia kerja yang terkait dengan kegiatan perbankan.

Penulis menyadari di dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik maupun saran kepada para pembaca, demi kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang.


                                                     

DAFTAR PUSTAKA

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo. 2008

Suyatno, Thomas. Dkk. Kelembagaan Bank. Jakarta : Gramedia. 2003.

Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta : Raja Grafindo. 2003.

Muchdarsyah Sinungan. Manajemen Dana Bank. Jakarta: Bumi Aksara. 2000

http:// id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan



Artikel Terkait:

Comments
1 Comments

1 comments:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

 

JADWAL SHALAT

PENGUNJUNG

CONTACT US


 
Cara Seo Blogger