Jumat, 25 Oktober 2013

Pengertian, Sejarah Dan Dasar Pemikiran Berdirinya Bank Syariah


Print Friendly and PDF



Pengertian, Sejarah Dan Dasar Pemikiran Berdirinya Bank Syariah


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Pada dasarnya tujuan pembangunan nasional adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana ditentukan dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur tersebut berbagai upaya dilaksanakan oleh semua pihak termasuk perbankan nasional.

Sementara itu pada pertengahan tahun 1997 krisis ekonomi dan moneter telah menimpa negara kita yang menurut para pakar diakibatkan kombinasi dari dampak penularan ( contagion ) eksternal dengan kelemahan internal dari struktur ekonomi, sosial dan politik. Kombinasi gejolak eksternal dan kelemahan internal ini telah mendorong krisis pada sektor keuangan dan sektor riil yang kemudian menimpa perbankan nasional.

Kemunduran ekonomi kapitalis yang menerapkan asas pasar bebas dan ekonomi sosialis dengan kontrol negara dalam perekonomian secara terpusat, merupakan titik pijak bagi perkembangan ekonomi syariah. Asas yang didepankan dalam ekonomi syariah adalah keadilan atau kesetaraan hak dan kewajiban, peniadaan segala bentuk penindasan atau penggerogotan terhadap pihak lain, serta memiliki dimensi sosiologis. Pilar utama perekonomian syariah adalah perbankan syariah.

Dan salah satu kegiatan usaha yang paling dominan dan sangat dibutuhkan keberadaannya di dunia ekonomi dewasa ini adalah kegiatan usaha lembaga keuangan perbankan. Secara umum perbankan adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu penghimpun dana, penyediaan dana, dan memberikan jasa bagi kelancaran lalu lintas dan peredaran uang. Akan tetapi perbankan yang banyak kita kenal sekarang adalah perbankan konvensional, yang mana dalam operasinya menggunakan sistem bunga atau riba. Oleh itu, perlulah dikenalkan perbankan yang operasinya yang sesuai Syariah, karena kebanyakan masyarakat Indonesia beragama Islam, yang mana riba diharamkan di dalam Islam.

Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai Syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktek-praktek seperti menerima titipan harta, miminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu: menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah SAW.
1.2 Rumusan Masalah

Dalam makalah ini, penulis akan membahas beberapa point sebagai berikut:

1.      Apa pengertian bank syariah?

2.      Bagaimana sejarah berdirinya bank syariah?

3.      Apa dasar pemikiran berdirinya bank syariah?

1.3 Manfaat

Manfaat dari penulisan makalah ini adalah mempermudah pembaca untuk belajar atau menambah pengetahuan tentang perbankan syariah.

.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bank Syariah

1. Pengertian

kata bank dari kata banque dalam bahasa Prancis dan banco dalam bahasa Italia, yang berarti peti, lemari atau bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga, seperti peti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya. Dalam Alquran, istilah bank tidak disebutkan secara eksplisit. Tetapi jika yang dimaksud adalah sesuatu yang, memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, hak dan kewajiban maka semua itu disebutkan dengan jelas, seperti zakat, sedaqah, rampasan perang, jual beli, utang dagang, harta dan sebagainya, yang memiliki peran tertentu dalam kegiatan ekonomi.

Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Isitilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah. Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian berbeda.

Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama. Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran . Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah. Berdasarkan rumusan  tersebut, Bank Syari’ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan Al-Quran dan Al Hadist.

Istilah lain yang digunakan untuk sebutan bank islam adalah syariah, menurut Ensiklopedi islam   adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan   prinsip-prinsipsyariahislam.


            Didalam oprasionalisasinya bank islam harus mengikuti atau berpedoman kepada praktek-praktek usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah Saw, bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh Rasul atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama yang tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan Al-Hadist

.
           Sedangkan menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja pengertian bank islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam yang tata cara opresionalnya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist.

Pada umumnya yang dimaksud dengan Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengeporasiannya berdasarkan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Berdasarkan rumusan tersebut, Bank Syariah berarti bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Syariah, yakni mengacu kepada Alquran dan Al-Hadis. Sedangkan pengertian “Muamalah adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitan dalam pemutaran harta” Muamalah ini meliputi bidang kegiatan jual beli, rohan, hawalah, syirkah, ijarah dan sebagainya.
2.2 Sejarahnya berdirinya Bank Syariah

Pada zaman pra- islam sebenarnya telah ada bentukbentuk perdagangan yang sekarang dikembangkan dalam bisnis modern. Bentu-bentuk itu misalnya al-musyarokah, at -takaful, kredit pemilikan barang dan pinjam dengan tambahan bunga Bentuk-bentuk perdagangan tersebut telah berkembang dijazirah arab khususnya berpusat di kota makah, jedah dan madinah. Jazirah arab yang berada di jalur perdagangan antara Asia, Afrika, Eropa kemungkinan besar telah dipengaruhi oleh bentuk-bentuk ekonomi mesir purba, yunani kuno da romawi sekitar 2500 tahun sebelum masehi telah mengenal system perbankan .

Demikian di Babilonia yang menjadi wilayah irak juga telah mengenal system perbankan +- 2000 tahun sebelum masehi . Sikap umat terhadap larangan riba pada waktu itu sangat patuh. Ternyata kepatuhan umat terhadap larangan riba ini diarahkan kepada kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak terlarang, dan terbukti mampu mengantarkan umat islam kepada masa kejayaan mulai sekitar tahun 633 masehi hingga ratusan tahun kemudian.

Pada masa Rasullah secara umum bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian umat islam pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam sejak zaman rasulullah. Praktek-praktek seperti ini : menerima titipan harta, memnijamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, sserta melakukan pengiriman uang telah lazim dilaksanakan sejak zaman rasulullah.

Ide pendirian bank syariah di Indonesia sudah ada sejak tahun 1970. dimana pembicaraan mengenai bank syariah muncul pada seminar hubungan Indonesia – Timur Tengah pada tahun 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan ( LSIK ) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika . Di tingkat internasional,gagasan untuk mendirikan Bank Islam terdapat dalam konferensi negara – negara islam di Kuala Lumpur,Malaysia pada tanggal 21 sampai dengan 27 April 1969 yang diikuti 19 negara peserta. Konferensi tersebut memutuskan beberapa hasil yaitu:

1.      Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi, jika ia tidak termasuk riba, dan riba itu sedikit atu banayaknya trmasuk riba

2.      Diusulkan supaya dibentuk suatu Bank Islam yang bersih dari system riba dalam waktu secepat    mungkin.

3.      Sementara menunggu berdirinya Bank Islam, bank-bank yang menerapkan bunga diperbolehkan   beroperasi.
     

Gagasan berdirinya Bank Islam di Indonesia lebih konkret pada saat lokakarya ”Bunga Bank dan Perbankan” pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Ide tersebut ditindaklanjuti dalam Munas IV Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) di hotel Sahid tanggal 22-25 Agustus 1990. Setelah itu, MUI membentuk suatu Tim Steering Committee yang diketuai oleh Dr.Ir.Amin Aziz. Tim ini bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan berdirinya Bank Islam di Indonesia. Tim Mui ternyata dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tebukti dalam waktu 1 tahun sejak ide berdirinya Bank Islam tersebut, dukungan umat Islam dari berbagai pihak sangat kuat. Setelah semua persyaratan terpenuhi pada tanggal 1 November 1991 dilakukan penandatanganan akte pendirian Bank Mu’amalat Indonesia ( BMI ) di Sahid Jaya Hotel dengan akte Notaris Yudo Paripurno,S.H dengan izin Menteri Kehakiman No.C.2.2413 HT.01.01. Akhirnya, dengan izin prinsip Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1223/MK.013/1991 tanggal 5 November 1991 BMI bias memulai operasi untuk melayani kebutuhanmasyarakat           melalui jasa-jasanya.
          Setelah BMI mulai beroperasi sebagai bank yang menerapkan prinsip syariah di Indonesia, frekuensi kegairahan umat Islam untuk menetapkan dan mempraktikan system syariah dalam kehidupan berekonomi sehari-hari menjadi tinggi. Setelah lahirnya BMI, kini di masa reformasi ,telah beroperasi pula lembaga-lembaga perbankan konvensional yang menerapkan prinsip-prinsip syariah, baik yang dimiliki pemerintah maupun swasta. Kemunculan bank-bank syariah ‘baru’, seperti Bank IFI Cabang Syariah,Bank Syariah Mandiri,Bank BNI Divisi Syariah sebenarnya tidak terlepas dari peristiwa krisis moneter yang cukup parah sejak 1998 atau pasca-likuidasi ratusan bank konvesional, karena pengelolaanya yang menyimpang.


2.3  Dasar- Dasar Pemikiran Terbentuknya Bank Syariah

Dasar pemikiran terbentuknya Bank Syariah bersumber dari adanya larangan riba di dalam Alquran dan Al-Hadis sebagai berikut:

-          Dasar Alquran

Orang-orang yang memakan riba itu tidak akan berdiri melainkan sebagaimana berdirinya orang yang dirasuk setan dengan terhuyung-huyung karena sentuhannya. Yang demikian itu karena mereka mengatakan: "Perdagangan itu sama saja dengan riba". Padahal Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba. Oleh karena itu, barangsiapa telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka baginyalah apa yang telah lalu dan mengulangi lagi (memakan riba) maka itu ahli neraka mereka akan kekal di dalamnya. (QS Al-Baqarah: 275)

Dan (karena) mereka memakan riba, padahal telah dilarang dan (karena) mereka memakan harta manusia dengan (cara) yang tidak betul; dan kami telah sediakan bagi orang-orang kafir dari antara mereka itu siksaan yang pedih. (QS Al-Nina': 161)

-          Dasar Al-Hadis

Dari Abu Sa'd r.a., diceritakan: Pada suatu ketika, Bilal datang kepada Rasulullah Saw. membawa kurma barni. Lalu Rasulullah Saw. bertanya kepadanya, "Kurma dari mana ini?" Jawab Bilal, "Kurma kita rendah mutunya karena itu kutukar dua gantang dengan satu gantang kurma ini untuk pangan Nabi Saw". Maka bersabda Rasulullah SAW. "Inilah yang disebut riba. Jangan sekali-kali engkau lakukan lagi. Apabila engkau ingin membeli kurma (yang bagus), jual lebih dahulu kurmanya (yang kurang bagus) itu, kemudian dengan uang penjualan itu beli kurma yang lebih bagus." (HR. Muslim)

Dari Abu Said Al-Khudri r.a., katanya Rasullullah Saw., bersabda: "Tidak boleh jual beli emas dengan emas, dan perak dengan perak kecuali sama berat."(HR. Muslim)

Selain mendasarkan pada ketentuan Al Qur’an dan Al Hadis berdirinya bank islam juga didasari oleh pernyataan-pernyataan            sebagai            berikut: :

a)      Praktek-praktek system bunga dan akibatnya. System bunga yang dimaksud adalah tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman. Di dalam kenyataannya, penerapan sistem bunga membawa akibat-akibt negarif sebagai berikut :

1.      Masyarakat sebagai nasabah menghadapi suatu ketidakpastian, bahwa hasil perusahaandari kredit yang diambilnya tidak dapat diramalkan secara pasti, smentara itu ia tetap           wajib membayar presentase pengambilan sejumlaah uang yang tetap berada dalam jumlah pokok pinjaman.Penerapan system bunga mengakibatkan eksploitasi pemerasan oleh orang kaya terhadap       orang   miskin.

2.      Sistem yang ada sekarang memiliki kecenderungan konsentrasi kekuatan ekonomi di tangan kelompok elit, para banker dan pemilik modal. Alokasi kekayaan yang tidak seimbang ini bisa menimbulkan kecemburuan social yang pada akhirnya dikhawatirkan akan mengakibatkan konflik –konflik antar kelas sosial yang akan mengganggu stabilitas nasiona maupun perdamaian internasional.

3.      Sistem perbankan yang menerapkan sistem bunga menimbulkan laju inflasi semakin tinggi, karena ada kecenderungan bank-bank untuk memberikan kredit secara berlebih-lebihan. Penyebabnya adalah cara penciptaan uang baru tersebut dalam suatu sistem berdasarkan bunga tergantung pada operasi-operasi peminjaman bank-bank komersial.
System perbankan yang menerapkan bunga sekarang dirasakan kurang berhasil dalam memebantu memerangi kemiskinan dan meratakan pendapatan ditingkat internasional maupunditingkatnasional.

Didalam era pembangunan ekonomi setiap Negara dewasa ini peranan lembaga perbankan sangat besar danmenentukan.Dengan beroperasinya bank yang berdasarkan prinsip syariat islam diharapkan mempunyai pengaruh yang besar terhadap terwujudnya suatu sistem ekonomi islam yang menjadi keinginan bagi setiap Negara islam atau Negara yang mayoritas penduduknya beragama islam.Dalam hubungan inilah terbentuknya organisasi lembaga perbankan yang berdasarkan prinsip-prinsip islam merupakan modal bagi pertumbuhan system ekonomi menuju kearah sistem ekonomi islam.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dengan ini dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengeporasiannya berdasarkan dengan prinsip-prinsip Syariah. Dengan berdasarkan Alquran dan Hadis.

Sedangkan sejarah berdirinya Bank Syariah di Idonesia adalah setelah dikeluarkannya PAKTO (Paket Kebijaksanaan Pemerintah bulan Oktober) pada tanggal 27 Oktober yang berisi tentang liberalisasi perbankan yang memungkinkan pendirian bank-bank baru selain yang telah ada. Sehingga Para ulama waktu itu berusaha untuk mendirikan bank bebas bunga, sehingga setelah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990, hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat Munas tersebut, maka dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Sehingga lahirlah Bank Muamalah sebagai bank umum syariah pertama di Indonesia.

3.2 Saran

Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna untuk itu penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun dari pembaca untuk kelengkapan dan kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Adrian Sutedi. Perbankan Syariah ,Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum.Ghalia Indonesia. Bogor.2009.
Hirsanuddin.Hukum Perbankan Syariah di Indonesia.Genta Press,Yogyakarta.2008.

Muhammad.Manajemen Dana Bank Syariah.Penerbit Ekonosia.Yogyakarta,2004.





Artikel Terkait:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

 

JADWAL SHALAT

PENGUNJUNG

CONTACT US


 
Cara Seo Blogger