Selasa, 22 Oktober 2013

Usaha Kecil dan Koperasi


Print Friendly and PDF


USAHA KECIL DAN KOPERASI

1.1 Latar Belakang

Stabilitas ekonomi yang tidak merata sehingga banyak sebagian dari penduduk yang keterbatasan ekonomi makin miskin karena tingginya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.Usaha Kecil dan Koperasi adalah basis ekonomi bangsa yang dapat menjadi alternatif pilihan guna mengangkat perekonomian kita dari keterpurukan. Secara garis besar, Usaha Kecil adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungiuntuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Sedangkan Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

 Tujuan terbentuknya Usaha Kecil dan Koperasi adalah:

1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

1.2 Perumusan Masalah

Adapun perumusan masalah mencakup sebagai berikut :

1.      Apa pengertian Usaha Kecil dan Koperasi

2.      Bagaimana perkembangan Usaha Kecil dan Koperasi di Indonesia

3.      Apa Saja jenis-jenis Koperasi dan Usaha Kecil

1.3 Tujuan

Untuk memberikan suatu wawasan untuk penulis dan pembaca berupa informasi secara rinci tentang Koperasi dan Usaha Kecil  dalam arti luas. Selain itu, makalah ini dibuat sebagai bahan penyelesaian tugas makalah“Usaha Kecil  dan Koperasi.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Usaha Kecil dan Koperasi

2.1.1 Pengertian Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya Selain itu, usaha kecil juga merupakan kegiatan usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas, agar dapat mempercapat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi masyarakat.

Definisi usaha kecil menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan yang dilakukan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Adapun kriteria usaha kecil Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha  Kecil  antara lain:

1.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2.      Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)

Perbedaan usaha kecil dengan usaha lainnya, seperti usaha menengah dan usaha kecil, dapat dilihat dari:

1) Usaha kecil tidak memiliki sistem pembukuan, yang menyebabkan pengusaha kecil tidak memiliki akses yang cukup menunjang terhadap jasa perbankan.

2) Pengusaha kecil memiliki kesulitan dalam meningkatkan usahanya, karena teknologi yang digunakan masih bersifat semi modern, bahkan masih dikerjakan secara tradisional.

3) Terbatasnya kemampuan pengusaha kecil dalam mengembangkan usahanya, seperti: untuk tujuan ekspor barangbarang hasil produksinya.

4) Bahan-bahan baku yang diperoleh untuk kegiatan usahanya, masih relatif sulit dicari oleh pengusaha kecil.

Secara umum bentuk usaha kecil adalah usaha kecil yang bersifat perorangan, persekutuan atau yang berbadan hukum dalam bentuk koperasi yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota, ketika menghadapi kendala usaha. Dari bentuk usaha kecil tersebut, maka penggolongan usaha kecil di Indonesia adalah sebagai berikut:

1.      Usaha Perorangan. Merupakan usaha dengan kepemilikan tunggal dari jenis usaha yang dikerjakan, yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga/pihak lain. maju mundurnya usahanya tergantung dari kemampuan pengusaha tersebut dalam melayani konsumennya. harta kekayaan milik pribadi dapat dijadikanmodal dalam kegiatan usahanya.

2.      Usaha Persekutuan. Penggolongan usaha kecil yang berbentuk persekutuan merupakan kerja sama dari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap kerja perusahaan dalam menjalankan bisnis. Sedangkan, pada hakikatnya penggolongan usaha kecil, yaitu:

a.    Industri kecil, seperti: industri kerajinan tangan, industri rumahan, industri logam, dan lain sebagainya.

b.    Perusahaan berskala kecil, seperti: toserba, mini market, koperasi, dan sebagainya.

c.    Usaha informal, seperti: pedagang kaki lima yang menjual barang-barang kebutuhan pokok.

Contoh Usaha Kecil, antara lain:

a.    Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;

b.    Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;

c.    Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;

d.    Peternakan ayam, itik dan perikanan.

2.1.2 Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Definisi koperasi menurut para ahli :

1.      Koperasi berasal dari bahasa Latin cum (yang artinya dengan) dan operasi (yang artinya bekerja). Dari dua kata tersebut maka koperasi diartikan bekerja dengan orang-orang lain (Cornelis Rintuh, 1995:59).

2.      Koperasi adalah suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh orangorang tertentu, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan ketentuan dan tujuan teretentu pula (Revrisond Baswir,2000: 1)

3.      ILO: Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menangggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (Revrisond Baswir, 2000: 2)

4.      Moh. Hatta: Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela  keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Revrisond Baswir, 2000: 2)

5.      UU No. 25/1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seoran atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan (Revrisond Baswir, 2000: 6).

Landasan dan Asas Koperasi

-Landasan Koperasi

Dalam menjalankan kegiatannya koperasi memiliki berbagai landasan. Landasan tersebut meliputi: (Revrisond Baswir, 2000: 36).

1. Landasan Idiil

Sesuai dengan Bab II UU No. 25/1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila. Penempatan pancasila sebagai landasan Koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.

2. Landasan strukturil

UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia yang merupakan aturan pokok organisasi negara. Terutama dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 telah menegaskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian “usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

3. Landasan mental

Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (Cornelis Rintuh, 1995: 59).

-Asas Koperasi

UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas Koperasi. Di satu pihak, hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1 pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, sejauh bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaaan, semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama antara Koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya (Revrisond Baswir, 2000: 39).

 Tujuan Koperasi

Tujuan utama pendirian suatu koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Namun demikian, karena adalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya itu Koperasi berpegang pada asas dan prinsip-prinsip ideal tertentu, maka kegiatan koperasi biasanya juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Lebih dari itu, karena perjuangan koperasi biasanya terjalin dalam suatu gerakan tertentu yang bersifat nasionalis, tidak jarang keberadaan Koperasi juga dimaksudkan untuk pembangunan suatu tatanan perekonomian tertantu. Dalam konteks Indonesia, pernyataan mengenai tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992. Menurut pasal itu, tujuan Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:

“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Revrisond Baswir, 2000: 40-41)”. Dalam UU. No. 25 tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Arifin Sitio & Halomoan Tamba, 2001: 19).

                                                                                                            
2.2 Perkembangan Usaha Kecil dan Koperasi di Indonesia

2.2.1 Perkembangan Usaha Kecil

Selama periode tahun 2007-2008, jumlah Usaha  Kecil mengalami peningkatan sebesar 2,88%. Kontribusi usaha kecil terhadap Penciptaan Investasi Nasional; Pembentukan Investasi Nasional menurut harga berlaku:

1.      Tahun 2007, kontribusi Usaha Kecil tercatat sebesar Rp. 461,10 triliun atau 52,99% dari total investasi nasional sebesar Rp. 870,17 triliun.

2.      Tahun 2008, kontribusi UMKM mengalami peningkatan sebesar Rp. 179,27 triliun atau sebesar 38,88% menjadi Rp. 640,38 triliun.

Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional; PDB Nasional menurut harga berlaku :

1.      Tahun 2007, kontribusi Usaha kecil terhadap PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 2.105,14 triliun atau sebesar 56,23%

2.      Tahun 2008, kontribusi usaha kecilterhadap PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 2.609,36 triliun atau sebesar 55,56% Kontribusi usaha kecil dalam Penyerapan Tenaga Kerja Nasional pada tahun 2008, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.207 orang atau 97,04% dari total penyerapan tenaga kerja, jumlah ini meningkat sebesar 2,43%.

Kontribusi usaha kecil terhadap Penciptaan Devisa Nasional ; pada tahun 2008 kontribusi Usaha  kecilterhadap penciptaan devisa nasional melalui ekspor non migas mengalami peningkatan sebesar Rp. 40,75 triliun atau 28, 49%. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa Usaha kecil merupakan pilar utama perekonomian Indonesia. Karakteristik utama Usaha kecil adalah kemampuannya mengembangkan proses bisnis yang fleksibel dengan menanggung biaya yang relatif rendah. Oleh karena itu, adalah sangat wajar jika keberhasilan Usaha keci diharapkan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
2.2.2 Perkembangan koperasi di Indonesia

Pada tahun 2003, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 2.148 koperasi dengan anggota koperasinya berjumlah 512.904 orang.

Pada tahun 2004, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 2.148 koperasi dengan anggota koperasi nya berjumlah 512.904 orang. Tahun 2004 sama dengan tahun 2003.

Pada tahun 2005, jumlah koperasi sebanyak 2.212 koperasi sedangkan jumlah anggotanya sebanyak 513,904 orang.

Pada tahun 2006, jumlah koperasi sebanyak 2.243 koperasi, sementara jumlah anggotanya sebanyak 533.678 orang. Pada tahun 2007, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 148.913 unit.

Angka ini meningkat 5,98 persen dibandingkan tahun 2006. Sedangkan jumlah anggota koperasi di Indonesia pada tahun 2007 mencapai lebih kurang 29.031.802 orang. Dari segi usaha, secara umum Koperasi di Indonesia mampu meningkatkan modal usaha sebesar 17,7 persen dari Rp 46.09 triliun. Sisa Hasil Usaha (SHU) pun mengalami peningkatan

signifikan hingga mencapai 38.46 persen, dari Rp 2,6 triliun menjadi Rp

3,6 triliun.

Pada tahun 2008, sampai akhir tahun telah terwujud 42.267 unit koperasi berkualitas yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia.

            Pada tahun 2009 bulan Juni jumlah KSP/USP sebanyak 69.552 unit atau 182,73% dibandingkan jumlah KSP/USP pada tahun 2004.

Pada tahun 2008 jumlah Koperasi Indonesia bertambah 126 unit. Rincianya adalah Koperasi Indonesia dengan status primer bertambah 119 unit dan Koperasi Indonesia yang berstatus sekunder bertambah 7 unit. Dari hasil klasifikasi dan peringkatan, jumlah Koperasi Indonesia

berkualitas di tahun 2008 mencapai 42.267 Koperasi Indonesia. peningkatan Koperasi Indonesia berkualitas sebanyak 886 Koperasi Indonesia dibanding tahun 2007.

Pada tahun 2009, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 170.411 unit. Penyerapan tenaga kerja oleh koperasi sebanyak 357.330 tenaga kerja. Nilai permodalan koperasi tahun 2009 sebesar Rp 59,85 triliun.

Pada tahun 2010 per Juni, koperasi di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 3,30 persen, jumlah koperasi mencapai 176.033 unit. Sedangkan soal penyerapan tenaga kerja oleh koperasi meningkat 4,67 persen dari tahun 2009, menjadi 374.010 tenaga kerja pada Juni 2010. Nilai permodalan koperasi meningkat 5,92 persen dari dibanding tahun 2009

menjadi Rp 63,39 triliun Juni 2010. Sementara nilai volume usaha dan perkiraan nilai SHU koperasi sampai dengan Juni 2010 sebesar Rp. 69,30 triliun dan Rp. 4,50 triliun

Perkembangan koperasi di atas menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tumbuh cukup menggembirakan. Akan tetapi banyak juga koperasi yang tidak aktif yang jumlahnya kian tahun kian bertambah. Yang terpenting bukanlah kenaikan dalam hal kuantitas koperasi tetapi kualitas koperasi yang tumbuh di Indonesia. Hal ini seharusnya menjadi perhatian kita semua, koperasi yang seharusnya menjadi soko guru perekonomian Indonesia harus mampu bersaing di era persaingan global dengan bentuk usaha lainnya seperti PT, CV, dan lain sebagainya. Koperasi di Indonesia harus bisamenjadi motor penggerak perekonomian bangsa. Bahkan jika kita lihat dinegara-negara lain yang biasa kita sebut sebagai negara kapitalis liberal, yang tidak memiliki UU koperasi dan Menteri Koperasi, beberapa di antaranya memiliki koperasi yang memberikan sumbangan cukup berarti pada perekonomian nasionalnya, khususnya dalam bentuk sumbangan pada PDB, yaitu sebesar 21% di Finlandia, 17.5% di Selandia Baru, 16.4% di Swiss dan 13% di Swedia (Djabaruddin Djohan, 2009:1).

2.3 Jenis-jenis koperasi dan Usaha Kecil

2.3.1 Jenis-jenis Koperasi

Koperasi dapat dibedakan berdasarkan bidang usaha, jenis komoditi, jenis anggota, daerah kerja (Revrisond Baswir, 2000: 76-85).

1.Berdasarkan bidang usaha, koperasi dibedakan menjadi:

a. Koperasi konsumsi: koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.

b. Koperasi produksi: koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemroses bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.

c. Koperasi pemasaran; koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan.

d. Koperasi kredit/simpan pinjam: koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dari para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepad apara anggota yang memerlukan bantuan modal.

2. Berdasarkan jenis komoditi, koperasi dapat dibedakan menjadi:

a. Koperasi pertambangan: Koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa utau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam tersebut.

b. Koperasi pertanian dan peternakan: koperasi yang melakukan usaha sehubungan dengan komoditi pertanian tertentu.

c. Koperasi industri dan kerajinan: koperasi yang melakukan usaanya dalam bidang usaha industri atau kerajinan tertentu

d. Koperasi jasa-jasa: koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tetentu.

3. Berdasarkan jenis anggota, koperasi dibedakan menjadi:

a. Koperasi karyawan

b. Koperasi pedagang pasar

c. Koperasi angkatan darat

d. Koperasi mahasiswa

e. Koperasi pondok pesantren

f. Koperasi peranserta wanita

g. Koperasi pramuka

4. Berdasarkan daerah kerja koperasi dibedakan menjadi:

a. Kopersi primer: koperasi yang beranggotakan orang-orang, yang biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil tertentu.

b. Koperasi sekunder/pusat koperasi: Koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer, yang biasanya didirikan sebagai pemusatan dari beberapa koperasi primer dalam suatu lingkup wilayah tertentu.

c. Koperasi tertier/induk koperasi: koperasi yang beranggotakan koperasi-koperaswi sekunder, yang berkedudukan di ibu kota Negara.
2.3.2 Jenis-jenis usaha kecil

1. Usaha Manufaktur (Manufacturing Business) adalah usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Contohnya adalah konveksi yang menghasilkanpakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah,souvenir dan sebagainya.

2. Usaha Dagang (Merchandising Business) adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.

3. Usaha Jasa (Service Business) adalah usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau baranguntuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warunginternet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya Selain itu, usaha kecil juga merupakan kegiatan usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas, agar dapat mempercapat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi masyarakat.

Dalam penjelasan diatas berdasarkan contoh koperasi dan ukm memiliki peran dan fungsi membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3.2 Saran

Penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan dalam penulisan makalah ini. Maka, penulis senantiasa terbuka untuk menerima masukan baik kritik maupun saran demi penyempurnaan makalah ini.



Artikel Terkait:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

 

JADWAL SHALAT

PENGUNJUNG

CONTACT US


 
Cara Seo Blogger