Selasa, 22 Oktober 2013

UU NO 14 TAHUN 2005


Print Friendly and PDF



UU NO 14 TAHUN 2005

BAB I

PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Lahirnya undang-undang No.14 tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005, tidak lepas dari peran PGRI sebagai organisasi guru PGRI melakukan berbagai tindakan untuk mewujudkan adanya undang-undang tersebut.

Sejak berdiri PGRI diawali kemerdekaan dirasa adanya diskriminatasi terhadap guru sebagai warisan kolonial Belanda. Karena itu PGRI mengupayakan agar guru memiliki status dan kesejahteraan yang memadahi serta tidak berkotak-kotak.

Akar masalah adanya perlakuan terhadap guru seperti itu adalah karena tidak adanya dasar hukum yang pasti dan mendasar tentang guru, maka salah satu amanat kongres PGRI XVIII di Bandung bulan nopember tahun1998 adalah memperjuangkan adanya undang-undang tentang guru. Tanggal 4 Januari 1999 pengurus PGRI hasil kongres XVIII diBandung melakukan audensi dengan mendikbud Yuswono Sudarsono, salah satu menteri pembicaranya adalah amanat kongres tentang undang-undang guru, ternyata mendapat sambutan baik dari presiden, hal ini didasari kesadaran dari berbagai pihak mengenai betapa pentingnya fungsi, peran, dan kedudukan guru dan dosen dalam konteks pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.


1.2     Rumusan Masalah

Ø Apa pengertian Undang-Undang No 14 tahun 2005 itu?

Ø Apakah Isi dari Undang-Undang Guru No 14 tahun 2005 tersebut?

Ø Apa kajian yang dibahas dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 itu?

Ø Adakah keunggulan dan kelemahan UU No 14 tahun 2005?

1.3          Tujuan

Tujuan pembuatan makalah ini, khususnya mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertujuan agar guru dapat melaksanakan system pendidikan nasional supaya dapay mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

BAB II

PEMBAHASAN

UNDANG-UNDANG GURU REPUBLIK INDONESIA

NO 14 TAHUN 2005

2.1 Pengertian Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 tahun 2005

Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 adalah sebuah legalitas formal yang menjamin perlindungan hokum bagi para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, professional, dan menyenangkan serta merupakan guru sebagai profesi yang perlu diperhatikan kesejahteraannya.

   Diimplementasikannya Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 telah menjadi guru sebagai sebuah jabatan professional, yang menjadi guru mempunyai tugas dan kewajiban tertentu sehingga perlu diperhatikan kesejehtaraannya.

2.2 Isi dari Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 tahun 2005

            Undang-Undang ini menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan guru dan dosen kaitannya dalam kependidikan di Indonesia. Dalam UU ini dijelaskan bahwa kedudukan guru dan dosen sebagai professional bertujuan untuk melaksanakan system pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

UU ini terdiri dari delapan bab yang terbagi menjadi delapan puluh empat pasal. Bab pertama membahas ketentuan umum, lima bab membahas inti dari UU tersebut, dan dua bab terakhir masing-masing membahas ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Berikut ini yang ada dalam masing-masing bab:

*      Bab I               : Ketentuan umum ( pasal 1 )

*      Bab II              : Kedudukan, fungsi, dan tujuan ( 5 pasal )

*      Bab III                        : Prinsip Profesionalisasi ( 1 pasal )

*      Bab IV                        : Guru ( 37 pasal )

*      Bab V              : Dosen ( 32 pasal )

*      Bab VI                        : Sanksi ( 3 pasal )

*      Bab VII           : Ketentuan peralihan ( 2 pasal )

*      Bab VIII         : Ketentuan penutup ( 3 pasal )

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.3 Analisis Guru dalam UU RI Nomor 14 tahun 2005

            Pada bab pertama mengenai ketentuan umum yang manarik adalah defenisi mengenai guru. Pada Pasal I ayat 1 menyatakan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat serta dituntut mampu melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif.

Pengakuan tenaga Guru sebagai tenaga professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Pengakuan ini berfungsi meningkatkan martabat Guru dalam rangka melaksanakan system pendidikan nasional. Sedangkan tujuannya adalah melaksanakan system pendidikan nasional agar dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Mengingat guru merupakan, maka pasal selanjutnya membahas mengenai prinsip profesionalitas. Adapun prinsip-prinsip profesionalitas setiap guru antara lain sebagai berikut:

1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idialisme.

2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan

3.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.

4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas.

5.      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya.

6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja

7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalannya

8.      Memiliki jaminan perlindungan hokum dan melaksanakan tugas keprofesionalannya

9.      Memiliki ogganisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Pengembangan profesi guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan,  tidak diskriminatif, dan berkelanjutan, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa dank ode etik profesi.

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Selain itu, guru wajib memiliki kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Guru yang telah memenuhi persyaratan tersebut akan diberikan sertifikat pendidik. Sertifikasinya diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.

Pada BAB IV khusus membahas tentang  Guru. Bagian pertama  yang berisikan  Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Guru.

Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen,  pertama, kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi adalah pertama, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kedua, kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Ketiga, kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat, ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Kelima, sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Keenam, sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Selanjutnya ketujuh, sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kedelapan, ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Kesembilan, setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Kesepuluh, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kesebelas, ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam Bab IV bagian kedua berisikan tentang hak dan kewajiban guru. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:

1.      memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial

2.      mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja

3.      memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual

4.      memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi

5.      memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan

6.      memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;

7.      memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;

8.      memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;

9.      memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;

10.  memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau

11.  memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Disamping memperolah haknya, guru mempunyai kewajiban diantaranya adalah:

a.       merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

b.      meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

c.       bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;

d.      menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

e.       memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Penghasilan guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan yang terkait tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Selain gaji pokok dan tunjangan profesi, guru juga berhak mendapat tunjangan fungsional. Perbedaan mengenai gaji dan tunjangan guru, baik yang Pegawai Negri Sipil (PNS) maupun yang non-PNS dapat dilihat table berikut:

No
   

GURU PNS
   

GURU NON-PNS

1.
   

Gaji berdasarkan golongan (pemerintah)
   

Gaji (yayasan)

2.
   

Tunjangn fungsional (pemerintah)
   

Subsidi tunjangan fungsional (pemerintah)

3.
   

Tunjangan Profesi guru (pemerintah)
   

Tunjangan profesi guru (pemerintah)

Pada bab IV bagian kelima pasal 35 yaitu Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membingbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 minggu.

Dalam hal berperilaku, guru harus bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Sebagai warga negara, guru harus menjungjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik  guru, serta nilai-nilai agama dan etika.

Selain penghasilan, guru juga disediakan penghargaan (pada bab IV bagian keenam) dan perlindungan (pada bab IV bagian ketujuh) seta cuti (bab IV bagian kedelapan).

Penghargaan diberikan kepada guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas didaerah khusus serta guru yang gugur dalam melaksanalan tugas didaerah khusus.

Perlindungan yang diperoleh guru meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemurusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar. Perlindungan keselamatan dan kesehatan mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada suatu kerja, bencana alam. Kesehatan lingkungan kerja, dan /atau risiko lain.

Penghasilan dan penghargaan, dan perlindungan guru, serta pemberian cuti, tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menunjang kewajiban guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Selanjutnya Sebagai seorang yang profesional , guru wajib menjadi anggota profesi (pada Bab IV bagian kesembilan). Organisasi profesi ini bersifat independen yang berfungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepeda masyarakat. Agar dapat menjalankan profesinya dengan baik, organisasi profesi guru mempunyai kewenangan sebagai berikut:

a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;

b. memberikan bantuan hukum kepada guru;

c. memberikan perlindungan profesi guru;

d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan

e. memajukan pendidikan nasional.

     Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru, organisasi profesi guru membentuk kode etik. Kodeetik berisikan norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya.

Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi sebagaimana dimaksud berupa:

a. teguran;

b. peringatan tertulis;

c. penundaan pemberian hak guru;

d. penurunan pangkat;

e. pemberhentian dengan hormat; atau

f. pemberhentian tidak dengan hormat.

2.4 Keunggulan dan Kelemahan UU RI Nomor 14 tahun 2005

Keunggulannya ialah undang-undang telah mengangkat martabar guru secara signifikan dengan cara meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan  serta pengembangan karier guru. Pendidikan terakhir guru minimal sarjana atau diploma empat.

Oleh karena itu, untuk menunjang tugas profesionalitasnya, kesejahteraan guru mulai ditingkatkan dengan kenaikan gaji dan beberapa tunjangan serta maslabat tambahan. Peningkatan kesehjateraan  ini tidak hanya berlaku pada PNS saja tetapi juga guru non PNS.

Keunggulan berikutnya ialah jaminan hukum terhadap guru menjadi lebih baik. Jaminan hukum sangat penting agar guru dapat menjalankan tugasnya denag prinsip profesionalitas. Guru tidak boleh merasa takut pada ancaman terkait dengan tugasnya.

Kelemahan undang-undang ini ialah upaya peningkatan kualitas guru terkesan setengah-setengah. Indikasinya terlihat pada kualifikasi akademik guru yang terlau umum, yaitu minimal sarjana atau diploma empat.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Sebagai tenaga profesional guru dituntut mampu melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif. Peningkatan kualifikasi guru disamping untuk meningkatkan kompetensinya, sehingga layak untuk menjadi guru yang profesional.
Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen, kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi oleh karena itu guru jangan hanya disibukkan dengan mengajar saja agar profesional harus dituntut mengembangkan profesinya dengan penelitian (research).

3.2 Saran

            Seharusnya Pemerintah mensosialisasikan tentang Undang-Undang No. 14 Bagi Guru Dan Dosen keseluruh daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. Sehingga dapat diminimalisilir beberapa kekurangan yang telah dipaparkan di atas, diantaranya adalah UU Guru dan Dosen lemah implementasiannya, masih banyak Guru-Dosen tak tahu esensi UU No 14 2005, terjadinya diskriminatif, banyak aturan yang menyebabkan sebagian guru tidak memperoleh haknya karena aturan tersebut hanya mengatur guru-guru dalam jabatan struktural dan UU No 14 2005 hanya sebagai pepesan kosong belaka.



DAFTAR PUSTAKA

F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tantang Guru Dan Dosen

F Barnawi & M. Arifin. 2012 . Etika & Profesi Kependidikan. Jogjakarta : Ar-Ruzz Media

F Nasrul HS, S.Pd, M.Pd. Profesi & Etika Keguruan



Artikel Terkait:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

 

JADWAL SHALAT

PENGUNJUNG

CONTACT US


 
Cara Seo Blogger